Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Terbukti Edarkan Vape Obat Keras

AKURAT.CO, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi menjatuhkan vonis terhadap aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras.
Baca Juga: Kasus Vape Mengandung Obat Keras, Jonathan Frizzy: Ririn Dwi Ariyanti Enggak Ikutan
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
“Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy alias Ijonk terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum,” ujar majelis hakim dalam persidangan, Rabu (22/10/2025).
Atas perbuatannya, bintang sinetron itu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani selama proses hukum akan diperhitungkan dan dikurangkan dari total masa hukuman.
“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.
Di antaranya, Ijonk dinilai mengakui perbuatannya dengan jujur dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, namun di sisi lain perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Nama Baik Ijonk Tercemar, Benny Simanjuntak: Yang Artis Jonathan Frizzy Bukan Dhena
Sebagai catatan, Jonathan Frizzy ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2025, di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan setelah aparat kepolisian lebih dulu mengamankan tiga rekannya yang terlibat dalam kasus serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








