Kemenkumham Buka Suara soal Nikita Mirzani Jualan via Live TikTok dari Rutan: Video Call

AKURAT.CO, Publik dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan Nikita Mirzani diduga melakukan siaran langsung (live) di TikTok dari dalam Rutan Pondok Bambu.
Dalam video yang viral itu, Nikita terlihat berbicara dan mempromosikan produk layaknya sedang melakukan sesi jualan online.
Baca Juga: Vonis Nikita Mirzani
Menanggapi hal tersebut, Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Rika Aprianti, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa aktivitas yang terlihat di video tersebut bukan siaran langsung TikTok, melainkan video call pribadi antara Nikita dengan pihak keluarga.
“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” ujar Rika saat dihubungi awak media, Rabu (12/11/2025).
Rika menjelaskan bahwa penggunaan telepon atau video call merupakan hak komunikasi setiap warga binaan dan telah difasilitasi oleh pihak lapas melalui Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).
“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan,” terangnya.
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani: Santai Aja Lah
Menurutnya, Nikita Mirzani tidak melakukan pelanggaran selama aktivitas tersebut masih dilakukan di bawah pengawasan petugas dan menggunakan fasilitas resmi rutan.
“Kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan ketentuan yang berlaku,” tegas Rika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









