Adly Fairuz Enggak Niat Lakukan Penipuan Masuk Akpol: Uang Udah Dikembalikan Bahkan Lebih

AKURAT.CO Aktor Adly Fairuz tengah menghadapi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penipuan terkait jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Adly, Andy Gultom, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak pernah bermaksud melakukan penipuan.
Andy menyampaikan, keterlibatan Adly dalam persoalan tersebut semata-mata didasari keinginan membantu teman, bukan untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.
Baca Juga: Adly Fairuz Resmi Jadi Duda, Angbeen Rishi Dapatkan Hak Asuh Anak
Dia menekankan bahwa sejak awal Adly bersikap kooperatif dan menunjukkan tanggung jawabnya.
Sebagai bentuk itikad baik, Adly Fairuz disebut telah mengembalikan dana dengan jumlah yang bahkan melebihi apa yang dia terima sebelumnya.
“Adly memang menerima sebagai fee profesional, itu sebesar Rp300 juta. Tapi, Adly sudah mengembalikan sebesar Rp500 juta. Apakah itu tidak sebagai itikad baik?” kata Andy Gultom saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Menurut Andy, pengembalian dana tersebut dilakukan murni untuk menunjukkan sikap bertanggung jawab kliennya, meskipun secara hukum Adly merasa tidak melakukan wanprestasi ataupun penipuan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pelapor.
“Klien kami sudah mengembalikan apa yang bukan menjadi haknya. Itu sudah dikembalikan seluruhnya, bahkan lebih. Bahkan membayar biaya administratif pada kantor penggugat sebesar Rp5 juta, itu yang diminta oleh mereka,” tuturnya.
Terkait tuduhan pencatutan nama ‘Jenderal Ahmad’ yang disebut digunakan untuk meyakinkan korban, Andy membantah keras.
Dia menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah kesalahpahaman dan tidak berkaitan dengan pangkat tertentu di institusi kepolisian.
“Oh tidak, Jenderal Ahmad itu kiasan dari si penggugat sendiri. Ahmad itu adalah nama depan klien kami. Bukan bermaksud untuk Jenderal Ahmad, itu tidak ada. Itu hanya opini yang menyesatkan,” jelasnya.
Lebih jauh, Andy Gultom menyayangkan sikap pihak penggugat yang dinilainya memanfaatkan popularitas Adly Fairuz untuk mencari perhatian publik. Dia juga menilai gugatan perdata senilai hampir Rp5 miliar yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penggugat ini menurut kami sedang playing victim. Mereka mencoba mendompleng masalah privasi Adly seakan-akan klien kami ini orang yang sangat bersalah,” ujarnya.
Baca Juga: Comblangin Chand Kelvin dengan Dea Sahirah, Adly Fairuz: Berantem, Enggak Mau Ikut Campur
Saat ini, Adly Fairuz masih berstatus sebagai saksi dalam laporan yang tengah berjalan di Polres Jakarta Timur. Di tengah proses hukum tersebut, Andy menyebut kliennya tetap menjalani aktivitas seperti biasa dan memilih fokus bekerja serta mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Adly berpesan, dia akan mengejar segala kebenaran sesuai apa yang dia alami. Secara gentleman, dia juga meminta maaf kepada penggemar dan keluarga kalau ada pihak yang merasa tersinggung, tanpa berarti dia mengakui kesalahan. Dia tidak depresi, tetap semangat selama dia benar,” pungkas Andy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







