Tok! Gugatan Ressa Rizky terhadap Denada Resmi Ditolak PN Banyuwangi

AKURAT.CO, Kabar bahagia datang dari penyanyi Denada.
Setelah melewati proses hukum yang cukup alot dan menyita perhatian, Denada akhirnya bisa bernapas lega.
Gugatan yang dilayangkan oleh Ressa Rizky Rossano terhadap dirinya resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui putusan sela.
Kabar kemenangan hukum ini dikonfirmasi langsung oleh manajer Denada, Risna Ories.
Baca Juga: Denada dan Putra Kandungnya Berdamai, Ressa Hanya Minta Satu Hal Ini
Dia menjelaskan bahwa eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Denada diterima sepenuhnya oleh pengadilan. Hal ini secara otomatis membuat seluruh tuntutan dari pihak penggugat dinyatakan gugur.
"Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak gitu, atau dalam artian gugur," ujar Risna Ories saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (22/4/2026).
Keputusan Majelis Hakim ini menjadi bukti kuat bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak Ressa Rizky tidak dapat diterima secara hukum.
Risna mengungkapkan bahwa Denada sendiri yang pertama kali mengabarkan berita bahagia tersebut sesaat setelah putusan dibacakan.
"Denada sendiri yang menyampaikan ke saya. Begitu dia terima putusan, dia langsung kirim. Begitu juga dengan kuasa hukumnya yang memberikan informasi ini ke saya," tuturnya.
Baca Juga: Gugatan Ressa: Denada Bongkar Bukti Perjuangan Finansial
Dalam kesempatan yang sama, pihak manajemen juga memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan penelantaran atau kurangnya tanggung jawab finansial yang sempat beredar selama persidangan.
Risna menegaskan bahwa selama ini Denada telah menjalankan tanggung jawabnya dengan sangat baik.
Menurutnya, Denada telah memberikan fasilitas yang sangat layak bagi pihak terkait, mulai dari urusan pendidikan hingga kebutuhan mobilitas sehari-hari.
"Alhamdulillah Denada bertanggung jawab. Memfasilitasi sekolah, kuliah, ada mobil juga. Bahkan ada ikhtiar dia untuk urusan tempat tinggal juga ada," tegas Risna.
Gugatan yang dihadapi Denada ini diketahui berkaitan dengan pengakuan anak biologis serta tuntutan biaya nafkah dan pendidikan yang diklaim belum terpenuhi sejak masa kecil hingga dewasa.
Namun, dengan dikabulkannya eksepsi oleh hakim dalam putusan sela, pemeriksaan perkara tersebut dipastikan tidak berlanjut.
Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang sekaligus mematahkan argumen pihak lawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









