Akurat Logo

Kandas! Permohonan Teddy Pardiyana Atas Harta Lina Jubaedah Ditolak Pengadilan

Nuzulul Karamah | 8 Mei 2026, 17:17 WIB
Kandas! Permohonan Teddy Pardiyana Atas Harta Lina Jubaedah Ditolak Pengadilan
Teddy Pardiyana

AKURAT.CO Perjuangan Teddy Pardiyana untuk mendapatkan pengakuan hukum sebagai ahli waris sah dari harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah menemui babak baru yang pahit.

Pengadilan Agama Bandung secara resmi telah mengeluarkan putusan terkait perkara yang menjerat suami mendiang Lina tersebut.

Baca Juga: Enam Tahun Tak Ada Kepastian, Teddy Pardiyana Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Waris Bintang

​Bukannya dikabulkan, majelis hakim justru menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti permohonan tersebut tidak dapat diterima. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili.

​"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/5/2026).

​Penolakan ini bukan tanpa alasan. Bahyuni menjelaskan bahwa pihak Teddy Pardiyana dinilai melakukan kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara di meja hijau.

Hakim memandang, sengketa yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui jalur permohonan satu pihak.

​Mengingat adanya potensi perselisihan sengit dengan keluarga Sule, perkara ini seharusnya masuk dalam ranah gugatan agar kedua belah pihak bisa menguji kebenaran secara lebih mendalam.

​"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelas Bahyuni lebih lanjut.

​Kemenangan kecil di meja hijau ini pun sudah sampai ke telinga keluarga komedian Sule.

Tim kuasa hukum memastikan bahwa klien mereka telah memantau perkembangan status hukum yang diajukan oleh Teddy.

​"Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky," pungkas Bahyuni.

​Perseteruan antara Teddy Pardiyana dan anak-anak Sule sejatinya telah membara sejak Lina Jubaedah tutup usia pada Januari 2020 silam.

Keduanya berebut hak atas aset miliaran rupiah, mulai dari bisnis kos-kosan, sejumlah bidang tanah, hingga koleksi perhiasan.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Atas Laporan Rizky Febian

​Pihak Rizky Febian sejak awal bersikukuh bahwa deretan aset tersebut merupakan harta bawaan dari pernikahan Sule dan Lina, termasuk uang pribadi Rizky yang sempat dititipkan kepada sang ibu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.