Polisi Nyatakan Penyidikan Lengkap, Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen Dokter Richard Lee Masuk Meja Hijau
AKURAT.CO, Kasus hukum yang menjerat beauty influencer sekaligus selebriti kenamaan, Dokter Richard Lee (DRL), kini memasuki babak baru.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten telah menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee sudah lengkap alias P-21.
Dengan rampungnya berkas penyidikan ini, persidangan untuk sang dokter kecantikan dipastikan bakal segera digelar dalam waktu dekat.
Kabar mengenai kelengkapan berkas ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Menurutnya, berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi, sebelum akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.
“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, Alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Setelah status berkas perkara dinyatakan P-21, langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh penyidik adalah melakukan pelimpahan tahap dua. Pihak Polda Metro Jaya bersiap menyerahkan Dokter Richard Lee beserta seluruh barang bukti terkait ke kejaksaan.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” ujar Andaru.
Baca Juga: Kritik Tajam Kandungan Produk Lain, Skincare Doktif Milik Sendiri Malah Dicabut Izin Edarnya
Meski begitu, Andaru masih belum bisa merinci tanggal pasti kapan pelimpahan tahap dua tersebut akan dilaksanakan.
Pasalnya, saat ini pihak kepolisian masih berkoordinasi dan menyamakan jadwal dengan pihak kejaksaan.
“Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap,” ucap Andaru.
Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh sesama figur publik di dunia kecantikan, yakni Samira Farahnaz atau yang lebih akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).
Dokter Detektif resmi melaporkan Dokter Richard Lee ke pihak berwajib pada 2 Desember 2024 lalu.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan perawatan kecantikan milik Richard Lee, yang kini berujung pada statusnya sebagai tersangka dan bersiap menghadapi meja hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








