Masih Harus Mendekam di Rutan, Masa Penahanan Dokter Richard Lee Ditambah Satu Bulan

AKURAT.CO, Kasus hukum yang menyeret beauty influencer sekaligus YouTuber kenamaan, Dokter Richard Lee (DRL), tampaknya masih terus bergulir panjang.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan sang dokter di Rumah Tahanan (Rutan) demi mematangkan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum kasusnya resmi naik ke meja hijau.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah perpanjangan masa tahanan ini sepenuhnya sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," ucap Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media pada Rabu (3/6/2026).
Mengenai kapan sang dokter akan diserahkan ke pihak kejaksaan, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih menyesuaikan agenda dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Sebagai informasi, prahara hukum ini pertama kali mencuat setelah sosok yang dikenal sebagai Doktif melayangkan laporan terhadap Dokter Richard Lee.
Dia dituding melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kesehatan. Laporan tersebut akhirnya mengantarkan Richard Lee menyandang status sebagai tersangka.
Tak tinggal diam, Dokter Richard Lee sempat melancarkan aksi "serangan balik." Dirinya melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Buntut dari laporan balik tersebut, akun media sosial milik Doktif bahkan sempat disita oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Khawatir Hakim Masuk Angin, Pihak Dokter Detektif Bakal Surati KY Kawal Richard Lee
Hingga saat ini, Dokter Richard Lee masih harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu waktu pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Banten dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







