Masih Harus Mendekam di Rutan, Masa Penahanan Dokter Richard Lee Ditambah Satu Bulan

AKURAT.CO, Kasus hukum yang menyeret beauty influencer sekaligus YouTuber kenamaan, Dokter Richard Lee (DRL), tampaknya masih terus bergulir panjang.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan sang dokter di Rumah Tahanan (Rutan) demi mematangkan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum kasusnya resmi naik ke meja hijau.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah perpanjangan masa tahanan ini sepenuhnya sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," ucap Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media pada Rabu (3/6/2026).
Mengenai kapan sang dokter akan diserahkan ke pihak kejaksaan, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih menyesuaikan agenda dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Sebagai informasi, prahara hukum ini pertama kali mencuat setelah sosok yang dikenal sebagai Doktif melayangkan laporan terhadap Dokter Richard Lee.
Dia dituding melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kesehatan. Laporan tersebut akhirnya mengantarkan Richard Lee menyandang status sebagai tersangka.
Tak tinggal diam, Dokter Richard Lee sempat melancarkan aksi "serangan balik." Dirinya melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Buntut dari laporan balik tersebut, akun media sosial milik Doktif bahkan sempat disita oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Khawatir Hakim Masuk Angin, Pihak Dokter Detektif Bakal Surati KY Kawal Richard Lee
Hingga saat ini, Dokter Richard Lee masih harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu waktu pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Banten dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








