Dilaporkan Istri Siri Soal Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Sebut Laporan Fangfang Lemah
AKURAT.CO Vicky Prasetyo akhirnya merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh istri sirinya, Fangfang, ke Mabes Polri atas dugaan penelantaran anak.
Lewat kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, pihak Vicky menyoroti status pernikahan mereka yang belum terdaftar secara resmi di negara.
Agustinus menilai laporan yang diajukan Fangfang memiliki kedudukan hukum yang cukup lemah.
Baca Juga: Diisukan Telantarkan Istri yang Hamil Tua, Vicky Prasetyo Buka Suara Soal Biaya Persalinan
Pasalnya, hubungan pernikahan keduanya hanya dilakukan secara siri tanpa adanya ikatan hukum negara.
“Seperti diketahui, perkawinan siri kan hanya diakui oleh agama, tidak secara konstitusi negara,” ujar Agustinus saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2026).
Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan bahwa status nikah siri ini berdampak langsung pada hak-hak yang bisa dituntut oleh Fangfang secara hukum, mulai dari nafkah hingga harta bersama.
“Karena ketika tidak diakui konstitusi, maka tidak ada yang namanya akta. Hak-hak dia itu pasti akan terhambat; hak perlindungan hukum, hak menuntut nafkah, harta gana-gini, bahkan waris pun itu tidak akan dapat,” imbuhnya.
Kendati menegaskan lemahnya posisi legal Fangfang sebagai istri siri, Agustinus memastikan bahwa kliennya tidak akan lepas tangan terkait persoalan anak.
Vicky Prasetyo berjanji tetap mengakui sang buah hati dan siap menjalankan kewajibannya sebagai seorang ayah.
Baca Juga: Tak Dinafkahi Saat Lahiran, Vicky Prasetyo Dipolisikan Fangfang Soal Penelantaran Anak
Di sisi lain, pihak Vicky menyayangkan langkah terburu-buru yang diambil Fangfang.
Menurut Agustinus, masalah internal rumah tangga seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dibanding langsung membawa persoalan ke ranah hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






