Akurat Logo

Dilaporkan Istri Siri Soal Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Sebut Laporan Fangfang Lemah

Nuzulul Karamah | 17 Agustus 2026, 21:54 WIB
Dilaporkan Istri Siri Soal Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Sebut Laporan Fangfang Lemah
Vicky Prasetyo

AKURAT.CO Vicky Prasetyo akhirnya merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh istri sirinya, Fangfang, ke Mabes Polri atas dugaan penelantaran anak.

Lewat kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, pihak Vicky menyoroti status pernikahan mereka yang belum terdaftar secara resmi di negara.

​Agustinus menilai laporan yang diajukan Fangfang memiliki kedudukan hukum yang cukup lemah.

Baca Juga: Diisukan Telantarkan Istri yang Hamil Tua, Vicky Prasetyo Buka Suara Soal Biaya Persalinan

Pasalnya, hubungan pernikahan keduanya hanya dilakukan secara siri tanpa adanya ikatan hukum negara.

​“Seperti diketahui, perkawinan siri kan hanya diakui oleh agama, tidak secara konstitusi negara,” ujar Agustinus saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2026).

​Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan bahwa status nikah siri ini berdampak langsung pada hak-hak yang bisa dituntut oleh Fangfang secara hukum, mulai dari nafkah hingga harta bersama.

​“Karena ketika tidak diakui konstitusi, maka tidak ada yang namanya akta. Hak-hak dia itu pasti akan terhambat; hak perlindungan hukum, hak menuntut nafkah, harta gana-gini, bahkan waris pun itu tidak akan dapat,” imbuhnya.

​Kendati menegaskan lemahnya posisi legal Fangfang sebagai istri siri, Agustinus memastikan bahwa kliennya tidak akan lepas tangan terkait persoalan anak.

Vicky Prasetyo berjanji tetap mengakui sang buah hati dan siap menjalankan kewajibannya sebagai seorang ayah.

Baca Juga: Tak Dinafkahi Saat Lahiran, Vicky Prasetyo Dipolisikan Fangfang Soal Penelantaran Anak

​Di sisi lain, pihak Vicky menyayangkan langkah terburu-buru yang diambil Fangfang.

Menurut Agustinus, masalah internal rumah tangga seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dibanding langsung membawa persoalan ke ranah hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.