AKURAT.CO Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sebelumnya, telah dilakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah. Kali ini, dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota.
"Sehingga, secara keseluruhan, Unit Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil, telah dapat diwujudkan sebanyak 26 unit LBH-UMK di daerah," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara KemenKopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH UMK) tentang pelaksanaan pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK di Jakarta, Jumat (14/6).
Baca Juga: Ecommerce Hambat UMKM, MenkopUKM: Kita Ciptakan Entrepreneur Baru
Yulius menjelaskan, pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka. Di antaranya, berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan sebagainya.
"Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum," ucap Yulius.
Menurut Yulius, langkah tersebut dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. "Aturan itu mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil," kata Yulius.
Untuk itu, dalam upaya mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum sesuai amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis. "Tujuannya, agar program dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil," kata Yulius.
Salah satu langkah strategis itu adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra. Antara lain, dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Firma Hukum, dan perguruan tinggi baik di pusat maupun daerah.
Selain membangun kerja sama, lanjut Yulius, upaya lain yang diperlukan adalah meningkatkan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil di daerah. "Sehingga, terjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK," ucap Yulius.
Yulius berharap, instansi/lembaga yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil dan mitra LBH-UMK di daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ngawi, Kota Surakarta, Kota Bitung, dan Kota Tarakan, setelah penandatangan perjanjian kerja sama segera melakukan koordinasi untuk implementasi perjanjian kerja sama yang telah dibangun ini.
"Dengan begitu, bisa segera terwujud layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil dengan baik dan optimal," kata Yulius.
Lebih dari itu, melalui kerja sama ini, selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil, Yulius juga berharap kepada para mitra LBH-UMK dapat memberikan bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayah kerja masing-masing.
"Terutama, yang berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan. Sehingga, pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dan kecil dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin," ujar Yulius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









