Biang Kerok Penyelundup Rohingya ke Aceh, Ternyata Ini Orangnya!

AKURAT.CO Seorang warga Bangladesh bernama Husson Mukhtar (70) didakwa atas dugaan sebagai penyelundup etnis Rohingya pada 14 November 2023 di Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
Husson Mukhtar diduga adalah biang kerok penyelundup Rohingya ke Aceh yang membantu para pengungsi sebanyak 341 orang datang menggunakan dua kapal.
Sebenarnya Husson Mukhtar tidak sendiri, dia datang bersama rekannya namun sayangnya penyelundup Rohingya yang lain berhasil kabur dan menjadi buron.
Siapa Penyelundup Rohingya ke Aceh?
Mengutip berbagai sumber, Kamis (7/12/2023), Kepolisian Resor Pidie berhasil menahan Husson Mukhtar sebagai warga Bangladesh atas dugaan penyelundupan manusia atau people smuggling ke Aceh
Sementara rekannya yang masih buron yaitu Saber dan Zahangir, diketahui sosok yang membawa Kapal FB Hajiaiyob Moorf dengan mengangkut 194 orang Rohingya untuk tiba di Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, pada Rabu (15/11/2023).
Alasan mereka sulit diketahui karena ketika mereka tiba di daratan Aceh, mereka menyamar sebagai pengungsi Rohingya dan kemudian melarikan diri ke pegunungan.
Husson Mukhtar memiliki kondisi tubuh yang sudah tua, sehingga tenaga untuk lari tidak banyak dan menyebabkan hanya dia saja yang tertangkap oleh warga Pidie saat dikejar.
Baca Juga: Pulau Galang Tidak Cocok untuk Pengungsi Rohingya, Pemerintah Perlu Carikan Pulau Kosong
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa ketiga penyelundup Rohingya ke Aceh ini secara sengaja membawa warga Rohingya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Jadi, ternyata ada biaya perjalanan untuk bisa melarikan diri ke Ache, yaitu orang dewasa seharga Rp14 juta dan untuk anak-anak seharga Rp7 juta.
Pelaku diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp3,3 miliar dari 341 pengungsi Rohingya yang tiba di Pidie.
Husson Mukhtar yang bertanggung jawab atas jaringan orang yang menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Dia juga membantu mencari lokasi yang tepat untuk mengirimkan pengungsi Rohingya, salah satunya di pesisir timur Aceh.
Atas perbuatan Husson Mukhtar yang melanggar aturan, maka akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Saat ini, polisi akan terus mengejar dua rekan Husson Mukhtar dan menyelidiki alasan pelaku mengarahkan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








