Terungkap! Ini Sosok Pelaku Carok Maut di Bangkalan, Ternyata Kakak Beradik

AKURAT.CO Pelaku carok maut yang menewaskan empat orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, pada Jumat (12/1/2024) lalu akhirnya tertangkap.
Pihak kepolisian pun berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan Carok Maut di Bangkalan tersebut.
Diketahui, pelaku dalam peristiwa tersebut berinisial H (39) dan M (30). Keduanya merupakan kakak beradik yang berasal dari desa yang sama.
Fakta ini juga telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
"Mereka ini merupakan saudara adik-kakak," kata Febri saat konferensi pers di kantor polisi.
Febri turut mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, pelaku berinisial H bersiap-siap untuk berangkat tahlilan.
Kemudian di tepi jalan, ia bertemu dengan korban yang berinisial MTA tengah mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan lampu yang menyorot ke arah pelaku.
Baca Juga: Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Fakta Carok Maut di Bangkalan
Pelaku pun memberikan teguran atas tindakan yang dilakukan korban. Namun, korban tidak terima teguran tersebut.
Alhasil terjadi adu mulut antara pelaku dan korban sebelum kejadian berdarah itu terjadi.
"Motifnya karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku," ungkap Febri.
Febri juga menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial H ini awalnya hanya sendirian ketika memberikan teguran.
Namun, situasinya tiba-tiba memanas ketika korban menarik celurit dan menantang pelaku untuk berduel.
"Merasa tertantang, pulanglah pelaku mengambil celurit. Di perjalanan, mereka bertemu dengan saudaranya dan mengambil dua buah celurit untuk kembali ke tempat kejadian," jelas Febri.
Febri menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut masih memiliki hubungan sedarah. Pelaku adalah kakak beradik yang merespons tantangan dari kedua korban.
"Saat kakak beradik itu kembali ke tempat semula, terjadilah aksi carok massal dengan dua lawan empat," sambungnya.
Dalam aksi carok tersebut, korban berinisial MTA beserta tiga lainnya meninggal dunia. Sementara itu, H dan W masih hidup tanpa adanya luka yang serius.
Tentu saja, peristiwa ini memberikan pukulan keras bagi masyarakat Desa Bumi Anyar. Mereka tidak menyangka bahwa dua orang yang terlibat dalam peristiwa tragis ini adalah saudara kandung.
Kini Kakak beradik tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib dan dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Pelaku H dan W sudah kita amankan akibat perbuatan pelaku dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,"tutup keterangannya.
Meskipun begitu, proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh kronologis kejadian di balik insiden carok maut tersebut.
Baca Juga: Mengenal Carok Bangkalan, Tradisi Duel Sajam Khas Madura yang Melegenda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









