Akurat
Pemprov Sumsel

Panduan Lengkap Hewan Kurban: Syarat, Umur, dan Jenis yang Diperbolehkan

Titania Isnaenin | 20 April 2026, 14:17 WIB
Panduan Lengkap Hewan Kurban: Syarat, Umur, dan Jenis yang Diperbolehkan
Jenis hewan kurban yang diperbolehkan.

AKURAT.CO ​Memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam adalah hal krusial menjelang Idul Adha.

​Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, mencakup jenis, umur, dan kondisi fisik hewan. ​

Memastikan hewan kurban memenuhi kriteria ini akan menjadikan ibadah kurban sah dan diterima Allah SWT.

Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan

​Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba. ​Kerbau juga termasuk hewan yang sah untuk dijadikan kurban karena satu jenis dengan sapi (genus Bos) menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). ​

Unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing merupakan jenis hewan kurban yang dapat disembelih saat Hari Raya Idul Adha.

​Dalam pelaksanaannya, hanya hewan ternak tertentu yang memenuhi syarat, yaitu unta, kerbau, sapi, domba, dan kambing.

​Kurban sapi dan unta dapat ditujukan untuk patungan tujuh orang. ​Sementara itu, kambing dan domba hanya untuk satu orang.

​Imam Nawawi menyatakan bahwa kambing sah dikurbankan atas nama satu orang dan sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.

​Adapun kambing hasil kawin silang juga sah dikurbankan asalkan sehat, cukup umur, dan tidak cacat.

Umur Hewan Kurban Sesuai Syariat

​Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi. ​Unta harus berusia minimal 5 tahun dan telah memasuki tahun keenam. ​

Sapi harus berumur minimal 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga. ​Kambing harus berumur minimal 1 tahun dan sudah memasuki tahun ke-2. ​

Sementara itu, domba harus berumur minimal 6 bulan dan sudah tampak dewasa, atau minimal 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.