Gus Yahya Buka Ruang Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, tetapi Tegaskan Aturan Muktamar ke-35 Tetap Berlaku

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membuka ruang pembahasan mengenai wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU.
Wacana tersebut salah satunya mengemuka melalui usulan penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yang memungkinkan pemilihan Ketua Umum PBNU tidak dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung.
Gus Yahya mengatakan, gagasan mengenai mekanisme pemilihan kepemimpinan NU dapat didiskusikan selama diarahkan untuk kepentingan jam'iyah.
“Kita bisa mendiskusikan apa saja asal niatnya adalah untuk kemaslahatan jamiyah,” kata Gus Yahya seusai menghadiri bedah buku tentang pemikiran KH Abdul Wahab Chasbullah di Auditorium Universitas KH Wahab Hasbullah (Unwaha) Tambakberas, Jombang, Sabtu (15/8/2026) malam.
Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Muhammadiyah Jombang Buka Posko Pelayanan untuk Muktamirin
Menurutnya, pembahasan mengenai sistem kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika internal organisasi. Namun, perubahan mekanisme tersebut tidak semestinya didorong kepentingan politik praktis maupun kepentingan jangka pendek.
“Yang terpenting bukan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek, bukan untuk kepentingan pragmatis, tapi sungguh-sungguh untuk kemaslahatan jamiyah Nahdlatul Ulama,” ujarnya.
Meski membuka ruang diskusi, Gus Yahya menegaskan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tetap mengacu pada aturan organisasi yang berlaku saat ini.
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Gus Yahya menyebut seluruh tahapan persidangan dan pengambilan keputusan dalam muktamar harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang berlaku.
“Existing constitution (konstitusi yang berlaku saat ini). Yang ada itu yang menjadi dasar utama pelaksanaan,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila dalam Muktamar ke-35 NU terdapat keputusan untuk mengubah AD/ART, termasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, perubahan tersebut tidak serta-merta digunakan dalam muktamar yang sama.
Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Ribuan Alumni KHAS Kempek Nyatakan Dukungan untuk Said Aqil Siroj
Menurutnya, aturan baru hasil perubahan AD/ART akan menjadi dasar bagi pelaksanaan Muktamar NU berikutnya.
“Kalau nanti di dalam muktamar ini ada keputusan untuk membuat perubahan-perubahan di dalam AD/ART, maka itu akan berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” kata Gus Yahya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









