Akurat Logo

Gus Yahya Buka Ruang Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, tetapi Tegaskan Aturan Muktamar ke-35 Tetap Berlaku

Lufaefi | 18 Agustus 2026, 09:00 WIB
Gus Yahya Buka Ruang Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, tetapi Tegaskan Aturan Muktamar ke-35 Tetap Berlaku

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membuka ruang pembahasan mengenai wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU.

Wacana tersebut salah satunya mengemuka melalui usulan penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yang memungkinkan pemilihan Ketua Umum PBNU tidak dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung.

Gus Yahya mengatakan, gagasan mengenai mekanisme pemilihan kepemimpinan NU dapat didiskusikan selama diarahkan untuk kepentingan jam'iyah.

“Kita bisa mendiskusikan apa saja asal niatnya adalah untuk kemaslahatan jamiyah,” kata Gus Yahya seusai menghadiri bedah buku tentang pemikiran KH Abdul Wahab Chasbullah di Auditorium Universitas KH Wahab Hasbullah (Unwaha) Tambakberas, Jombang, Sabtu (15/8/2026) malam.

Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Muhammadiyah Jombang Buka Posko Pelayanan untuk Muktamirin

Menurutnya, pembahasan mengenai sistem kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika internal organisasi. Namun, perubahan mekanisme tersebut tidak semestinya didorong kepentingan politik praktis maupun kepentingan jangka pendek.

“Yang terpenting bukan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek, bukan untuk kepentingan pragmatis, tapi sungguh-sungguh untuk kemaslahatan jamiyah Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

Meski membuka ruang diskusi, Gus Yahya menegaskan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tetap mengacu pada aturan organisasi yang berlaku saat ini.

Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Gus Yahya menyebut seluruh tahapan persidangan dan pengambilan keputusan dalam muktamar harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang berlaku.

“Existing constitution (konstitusi yang berlaku saat ini). Yang ada itu yang menjadi dasar utama pelaksanaan,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila dalam Muktamar ke-35 NU terdapat keputusan untuk mengubah AD/ART, termasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, perubahan tersebut tidak serta-merta digunakan dalam muktamar yang sama.

Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Ribuan Alumni KHAS Kempek Nyatakan Dukungan untuk Said Aqil Siroj

Menurutnya, aturan baru hasil perubahan AD/ART akan menjadi dasar bagi pelaksanaan Muktamar NU berikutnya.

“Kalau nanti di dalam muktamar ini ada keputusan untuk membuat perubahan-perubahan di dalam AD/ART, maka itu akan berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” kata Gus Yahya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi