Panduan Lengkap Hewan Kurban: Syarat, Umur, dan Jenis yang Diperbolehkan

AKURAT.CO Memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam adalah hal krusial menjelang Idul Adha.
Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, mencakup jenis, umur, dan kondisi fisik hewan.
Memastikan hewan kurban memenuhi kriteria ini akan menjadikan ibadah kurban sah dan diterima Allah SWT.
Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Kerbau juga termasuk hewan yang sah untuk dijadikan kurban karena satu jenis dengan sapi (genus Bos) menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing merupakan jenis hewan kurban yang dapat disembelih saat Hari Raya Idul Adha.
Dalam pelaksanaannya, hanya hewan ternak tertentu yang memenuhi syarat, yaitu unta, kerbau, sapi, domba, dan kambing.
Kurban sapi dan unta dapat ditujukan untuk patungan tujuh orang. Sementara itu, kambing dan domba hanya untuk satu orang.
Imam Nawawi menyatakan bahwa kambing sah dikurbankan atas nama satu orang dan sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.
Adapun kambing hasil kawin silang juga sah dikurbankan asalkan sehat, cukup umur, dan tidak cacat.
Umur Hewan Kurban Sesuai Syariat
Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi. Unta harus berusia minimal 5 tahun dan telah memasuki tahun keenam.
Sapi harus berumur minimal 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Kambing harus berumur minimal 1 tahun dan sudah memasuki tahun ke-2.
Sementara itu, domba harus berumur minimal 6 bulan dan sudah tampak dewasa, atau minimal 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






