Pemprov Jakarta Ingatkan Pelaku Usaha Harus Kantongi Persetujuan Lingkungan

AKURAT.CO Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menegaskan setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, wajib menyusun Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasi (SLO).
Penegasan ini untuk memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan Jakarta.
Kepala Dinas LH Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan dokumen lingkungan bukan sekadar urusan administratif, melainkan komitmen nyata menjaga kualitas hidup bersama.
"Dokumen ini jangan dilihat sebagai beban, tapi justru sebagai panduan agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta," kata Asep, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Kunto Aji Tetap Tampil di Pestapora 2025 tapi Soroti Isu Lingkungan dan Batalkan Panggung Sama Sama
Dia menekankan, Persetujuan Lingkungan adalah prasyarat mutlak bagi terbitnya Perizinan Berusaha. Sebelum usaha dibangun dan beroperasi, dokumen tersebut wajib disusun agar kegiatan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Pernyataan Asep diperkuat Plt. Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana. Dalam acara pembinaan dan pendampingan pelaku usaha di wilayah kepulauan, dia mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya dokumen lingkungan.
"Dengan begitu, aktivitas usaha di Kepulauan Seribu dapat berjalan selaras dengan kelestarian laut, ekosistem pesisir, dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam," tegas Dadang.
Sebelumnya, video yang diunggah akun Instagram @arie_ngetren memperlihatkan seorang nelayan mengeluhkan rute melaut yang terganggu akibat beton sepanjang 2-3 kilometer tersebut. Nelayan menyatakan, jalur perlintasan mereka kini menjadi lebih jauh karena harus memutar melewati ujung tanggul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







