Akurat Logo

Ardhito Pramono Gugat Sony Music ke PN Jakpus, Ternyata Hal Ini Jadi Penyebabnya

Nuzulul Karamah | 18 Agustus 2026, 16:40 WIB
Ardhito Pramono Gugat Sony Music ke PN Jakpus, Ternyata Hal Ini Jadi Penyebabnya
Ardhito Pramono - Instagram

AKURAT.CO ​Musisi Ardhito Rifqi Pramono mengambil langkah hukum tegas terhadap label musik yang pernah menaunginya, PT Sony Music Entertainment Indonesia.

Pelantun tembang Bitterlove tersebut resmi mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi terkait pengelolaan royalti karya-karyanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

​Gugatan Ardhito terdaftar sejak Kamis (13/8/2026) dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026.

Baca Juga: Heboh Ardhito Pramono Ungkap Belum Move On! Intip Profil dan Jejak Karir Jeanneta Sanfadelia

Pihak PN Jakarta Pusat pun mengonfirmasi kebenaran masuknya berkas perkara gugatan dari sang musisi.

​"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," ujar Sunoto selaku Juru Bicara PN Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).

​Mengenai substansi perkara, konflik hukum ini berakar dari ketidaksepakatan pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan lagu.

Ardhito menilai pihak perusahaan rekaman lalai dalam memenuhi kewajibannya mengurus hak ekonomi atas karya ciptanya.

​"Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," lanjut Sunoto menjelaskan.

​Proses hukum ini akan mulai memasuki meja hijau pada akhir bulan.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), tahap awal persidangan bakal memprioritaskan proses mediasi guna membuka ruang perdamaian bagi kedua belah pihak.

​"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma," tandas Sunoto.

Baca Juga: Penampilan Perdana Wijaya 80 di JGTC 2025 Disambut Meriah, Ardhito Pramono Guyon soal Mantan

​Sidang perdana kasus dugaan wanprestasi pengelolaan royalti antara Ardhito Pramono dan PT Sony Music Entertainment Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.