Tarif Transjakarta Bakal Naik, Pramono: 15 Golongan Masyarakat Tetap Gratis

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjawab wacana penyesuaian tarif TransJakarta di tengah beban subsidi yang dinilai semakin berat bagi keuangan daerah.
"Jadi, kami sedang memfinalkan untuk itu. Sebenarnya di tarif yang lama pun, kami sudah mensubsidi per tiket sekitar Rp9.700. Terlalu berat kalau terus-menerus seperti itu, apalagi dana bagi hasil dari pemerintah pusat dipotong," kata Pramono di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dia menegaskan, penyesuaian tarif nantinya tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. "Kami akan melakukan penyesuaian tetapi tidak memberatkan kepada 15 golongan. Karena 15 golongan itu tetap gratis, sehingga mereka tetap kita proteksi," ujarnya.
Baca Juga: Mengapa Tarif TransJakarta Direncanakan Naik? Ternyata Ini Alasannya!
Dia menuturkan, berbagai usulan telah bermunculan di ruang publik. Dia memastikan, akan mempertimbangkan semua masukan dan tidak akan membebani masyarakat.
"Saya juga mendengar rata-rata yang mengusulkan di media itu antara Rp5.000 sampai Rp7.000. Tetapi kami akan memutuskan sesuai dengan kemampuan masyarakat," katanya.
Sebagai tambahan, Pemerintah Provinsi Jakarta kini tengah mengkaji skema terbaik, agar subsidi transportasi tetap tepat sasaran tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah.
Diketahui, 15 golongan yang berhak mendapatkan transportasi umum gratis di Jakarta meliputi lansia, penyandang disabilitas, veteran, pemilik KJP, serta PNS dan tenaga kontrak Pemprov Jakarta.
Baca Juga: Pramono Siapkan Revolusi Transportasi Jabodetabek, Daerah Penyangga Diminta Ikut Bantu
Golongan lainnya adalah pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid (marbot), pendidik PAUD, tenaga kependidikan, serta anggota TNI/Polri. Mereka yang termasuk dalam kategori ini bisa menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis setelah mendaftar dan memiliki kartu khusus.
Berikut 15 golongan yang mendapat transportasi umum gratis di Jakarta:
- PNS Pemprov Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak Pemprov Jakarta
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas (ber-KTP Jakarta)
- Penyandang disabilitas (memiliki bukti rekam medis dan KTP)
- Veteran Republik Indonesia
- Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Larva monitor atau petugas jumantik
- Anggota TNI/Polri
- Penerima bantuan sosial (seperti PKH, KIS, PKH-PBI)
- Pelajar dengan KIP/KIS
- Pelajar dengan KJP/KJS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








