Tarif Transjakarta Bakal Naik, Pramono: 15 Golongan Masyarakat Tetap Gratis

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjawab wacana penyesuaian tarif TransJakarta di tengah beban subsidi yang dinilai semakin berat bagi keuangan daerah.
"Jadi, kami sedang memfinalkan untuk itu. Sebenarnya di tarif yang lama pun, kami sudah mensubsidi per tiket sekitar Rp9.700. Terlalu berat kalau terus-menerus seperti itu, apalagi dana bagi hasil dari pemerintah pusat dipotong," kata Pramono di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dia menegaskan, penyesuaian tarif nantinya tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. "Kami akan melakukan penyesuaian tetapi tidak memberatkan kepada 15 golongan. Karena 15 golongan itu tetap gratis, sehingga mereka tetap kita proteksi," ujarnya.
Baca Juga: Mengapa Tarif TransJakarta Direncanakan Naik? Ternyata Ini Alasannya!
Dia menuturkan, berbagai usulan telah bermunculan di ruang publik. Dia memastikan, akan mempertimbangkan semua masukan dan tidak akan membebani masyarakat.
"Saya juga mendengar rata-rata yang mengusulkan di media itu antara Rp5.000 sampai Rp7.000. Tetapi kami akan memutuskan sesuai dengan kemampuan masyarakat," katanya.
Sebagai tambahan, Pemerintah Provinsi Jakarta kini tengah mengkaji skema terbaik, agar subsidi transportasi tetap tepat sasaran tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah.
Diketahui, 15 golongan yang berhak mendapatkan transportasi umum gratis di Jakarta meliputi lansia, penyandang disabilitas, veteran, pemilik KJP, serta PNS dan tenaga kontrak Pemprov Jakarta.
Baca Juga: Pramono Siapkan Revolusi Transportasi Jabodetabek, Daerah Penyangga Diminta Ikut Bantu
Golongan lainnya adalah pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid (marbot), pendidik PAUD, tenaga kependidikan, serta anggota TNI/Polri. Mereka yang termasuk dalam kategori ini bisa menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis setelah mendaftar dan memiliki kartu khusus.
Berikut 15 golongan yang mendapat transportasi umum gratis di Jakarta:
- PNS Pemprov Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak Pemprov Jakarta
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas (ber-KTP Jakarta)
- Penyandang disabilitas (memiliki bukti rekam medis dan KTP)
- Veteran Republik Indonesia
- Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Larva monitor atau petugas jumantik
- Anggota TNI/Polri
- Penerima bantuan sosial (seperti PKH, KIS, PKH-PBI)
- Pelajar dengan KIP/KIS
- Pelajar dengan KJP/KJS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







