AKURAT.CO Fraksi PKS DPRD Jakarta menolak rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemprov Jakarta tentang pembentukan, pengubahan nama, batas dan penghapusan kecamatan serta kelurahan.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PKS, Inad Luciawaty, dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang telah kami sampaikan, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan sikap menolak dengan tegas raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Setujui Rp4,6 Triliun Bansos, PSI Soroti Warga yang Belum Tersentuh KJP Plus
PKS menilai langkah Pemprov Jakarta tidak berpijak pada urgensi. Bagi mereka, penataan wilayah semestinya menunggu satu kepastian besar soal kapan Jakarta resmi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan tidak lagi menyandang status ibu kota negara. Sampai hari ini, kepastian hukum itu belum turun.
"Raperda ini belum cukup urgensinya untuk dibahas dan diimplementasikan saat ini dan harus ditangguhkan sampai status DKJ benar-benar berlaku secara hukum," kata Inad.
PKS juga mengingatkan Pemprov Jakarta soal potensi keresahan publik. Perubahan kecamatan dan kelurahan bukan sekadar mengganti papan nama.
Baca Juga: Redam Pengaruh Kekerasan Dunia Maya pada Pelajar, Gubernur Jakarta Siapkan Aturan Baru
Ini soal dokumen hidup warga, mulai dari KTP, KK, SIM, STNK, sertifikat tanah hingga layanan perbankan, pendidikan dan pengiriman barang yang seluruhnya terhubung dengan domisili.
"Perubahan ini berdampak pada data layanan pengiriman surat dan barang, layanan perbankan dan asuransi, akses pendidikan dan hak warga lainnya dan tidak mudah penyelesaiannya. Bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tutur Inad.
Di lapangan, PKS menyebut tidak pernah mendengar desakan warga agar kelurahan atau kecamatan diganti, dihapus atau dipetakan ulang. Aspirasi itu tidak muncul selama masa reses.
Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Dinas Pertamanan Jakarta Siagakan Posko Pohon Tumbang 24 Jam
Karena itu, Fraksi PKS menilai raperda tersebut tidak lahir dari kebutuhan rakyat. Mereka mendorong pemerintah dan DPRD menaruh tenaga pada peraturan yang lebih mendesak, seperti Perda Administrasi Kependudukan yang hingga kini belum memiliki dasar hukum baru.
"Raperda ini bukan sepenuhnya aspirasi masyarakat dan tidak termasuk prioritas kebutuhan publik saat ini," tutup Inad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









