Disnakertrans Jakarta Buka Posko Pengaduan THR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

AKURAT.CO Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026, untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Syaripudin, mengatakan posko itu disiapkan sebagai sarana bagi pekerja maupun perusahaan untuk memperoleh informasi mengenai aturan pembayaran THR, sekaligus menampung laporan jika terjadi pelanggaran.
Menurut dia, keberadaan posko ini diharapkan dapat memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Penyaluran THR ASN Mulai Berjalan, Target Rampung Pekan Depan
"Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya," kata Syaripudin kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Dia berharap, layanan ini dapat mendorong perusahaan membayarkan THR secara tepat waktu sehingga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga dengan baik menjelang Idul Fitri.
"Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Disnakertrans membuka layanan Posko THR Keagamaan 2026 mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan operasional dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, serta pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Pekerja yang ingin berkonsultasi dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Sementara pengaduan terkait pembayaran THR dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080. Informasi layanan posko juga tersedia melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







