Akurat Logo

Gandeng Advokat, Kemendes Dorong Kades Lebih Paham Hukum

Ayu Rachmaningtyas | 4 Mei 2026, 20:43 WIB
Gandeng Advokat, Kemendes Dorong Kades Lebih Paham Hukum
Mendes PDT Yandri Susanto, saat audiensi dengan DPN Peradiprof di Kantor Kementerian Desa PDT, Jakarta, Senin (4/5/2026).

AKURAT.CO Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menggandeng Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional untuk memperkuat pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa.

Langkah ini dinilai penting mengingat pemahaman aspek hukum menjadi fondasi utama agar setiap kebijakan dan keputusan di tingkat desa tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Yandri menekankan, masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh sehingga berpotensi melakukan kesalahan yang tidak disengaja.

Padahal, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran, menyusun kebijakan, hingga menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Karena itu, penguatan kapasitas hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

“Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan yang secara sengaja korupsi. Mereka tidak berniat melakukan korupsi, tetapi karena ketidaktahuan, langkah yang diambil menjadi tidak sesuai aturan. Maka mereka perlu dibantu dan dipahamkan hukum,” ujar Yandri saat audiensi dengan DPN Peradiprof di Kantor Kementerian Desa PDT, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Soal Tuduhan ke Teddy Indra Wijaya, Politisi PDIP Desak Amien Rais Klarifikasi atau Minta Maaf

Ia menjelaskan, kerja sama ini akan difokuskan pada program edukasi, pelatihan, dan pendampingan hukum bagi aparatur desa.

Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kolaborasi ini juga ditujukan untuk menghadirkan program pendampingan dan literasi hukum yang komprehensif bagi kepala desa di seluruh Indonesia.

“Dengan dukungan advokat profesional, para kepala desa diharapkan mampu memahami regulasi yang berlaku, mulai dari pengelolaan dana desa hingga penyusunan peraturan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Pendiri sekaligus perwakilan Peradiprof, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan organisasinya untuk terlibat aktif dalam memberikan literasi hukum kepada aparatur desa.

Ia menilai, peningkatan kapasitas hukum di tingkat desa akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong pembangunan nasional secara menyeluruh.

“Kekuatan Indonesia ada di desa. Jika desa tidak baik, maka negara juga tidak akan kuat. Karena itu, kami siap bekerja sama untuk memberikan pendidikan hukum,” ujarnya.

Langkah ini juga dinilai sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman regulasi.

“Dengan kepala desa yang melek hukum, pembangunan desa diharapkan berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Inter Milan Juara Serie A, Christian Chivu Raih Scudetto sebagai Pelatih dan Pemain

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.