Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Desa untuk Mencegah Penyalahgunaan

AKURAT.CO Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) semakin memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Sebagai langkah konkret, Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tribrata Convention Center, pada Jumat (31/1/2025).
Menteri Yandri menegaskan, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan Kepala Desa memanfaatkan Dana Desa dengan tepat dan transparan, sehingga dapat berdampak positif bagi masyarakat desa.
"MoU ini bertujuan agar para Kepala Desa fokus menggunakan Dana Desa dan tidak menyalahgunakannya,” ujar Yandri.
Ia berharap, dengan adanya sinergi antara Kemendes PDTT dan Polri, pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan bisa berjalan lebih efektif guna mencapai swasembada pangan.
Baca Juga: ITS Resmi Membuka 56 Program Studi di SNBP dan SNBT 2025, Termasuk 5 Program Studi Baru
“Karena kita tahu Polri memiliki perangkat yang kuat hingga ke tingkat desa. Dengan kerja sama ini, pengawalan Dana Desa bisa lebih optimal, sehingga Kepala Desa dapat bekerja dengan baik dalam menjalankan amanah dari rakyat," tambahnya.
MoU ini memiliki beberapa poin kerja sama strategis, di antaranya:
1. Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi terkait pembangunan desa dan daerah tertinggal.
2. Dukungan program pembangunan desa yang berkelanjutan.
3. Pendampingan dan peningkatan pemahaman dalam penggunaan Dana Desa.
4. Bantuan pengamanan dan penegakan hukum terkait Dana Desa.
5. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia di desa.
Menurut Menteri Yandri, kerja sama ini tidak hanya bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, tetapi juga mendukung pembangunan desa berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Prediksi Nilai Rata-Rata Rapor SNBP 2025 UNPAD untuk Semua Jurusan
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan sektor ekonomi dan ketahanan pangan di pedesaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









