Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Desa untuk Mencegah Penyalahgunaan

AKURAT.CO Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) semakin memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Sebagai langkah konkret, Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tribrata Convention Center, pada Jumat (31/1/2025).
Menteri Yandri menegaskan, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan Kepala Desa memanfaatkan Dana Desa dengan tepat dan transparan, sehingga dapat berdampak positif bagi masyarakat desa.
"MoU ini bertujuan agar para Kepala Desa fokus menggunakan Dana Desa dan tidak menyalahgunakannya,” ujar Yandri.
Ia berharap, dengan adanya sinergi antara Kemendes PDTT dan Polri, pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan bisa berjalan lebih efektif guna mencapai swasembada pangan.
Baca Juga: ITS Resmi Membuka 56 Program Studi di SNBP dan SNBT 2025, Termasuk 5 Program Studi Baru
“Karena kita tahu Polri memiliki perangkat yang kuat hingga ke tingkat desa. Dengan kerja sama ini, pengawalan Dana Desa bisa lebih optimal, sehingga Kepala Desa dapat bekerja dengan baik dalam menjalankan amanah dari rakyat," tambahnya.
MoU ini memiliki beberapa poin kerja sama strategis, di antaranya:
1. Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi terkait pembangunan desa dan daerah tertinggal.
2. Dukungan program pembangunan desa yang berkelanjutan.
3. Pendampingan dan peningkatan pemahaman dalam penggunaan Dana Desa.
4. Bantuan pengamanan dan penegakan hukum terkait Dana Desa.
5. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia di desa.
Menurut Menteri Yandri, kerja sama ini tidak hanya bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, tetapi juga mendukung pembangunan desa berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Prediksi Nilai Rata-Rata Rapor SNBP 2025 UNPAD untuk Semua Jurusan
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan sektor ekonomi dan ketahanan pangan di pedesaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






