Akurat Logo

Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H

Okto Rizki Alpino | 4 Mei 2026, 21:20 WIB
Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H
Pemprov Jakarta memastikan kesiapan pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. (Dok. Dinas KPKP Provinsi Jakarta)

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan kesiapan pengawasan hewan kurban, menjelang Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada 27 Mei 2026. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin kesehatan dan kelayakan hewan yang akan dikonsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, mengatakan mekanisme pengawasan dimulai dari pemeriksaan dokumen hingga kondisi fisik hewan.

"Mekanisme pengawasan dimulai dari pengecekan Surat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lokasi penampungan dan pemotongan, serta pemeriksaan ante mortem dan post mortem," ujar Hasudungan, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Dharma Jaya Bakal Siapkan 900 Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Dia menegaskan, kriteria kelayakan hewan kurban tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga teknis dan syariat. Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar daging yang dihasilkan aman dikonsumsi.

"Kriteria kelayakan tidak hanya administratif, tetapi juga teknis dan syariat. Semua harus terpenuhi agar hewan aman untuk dikonsumsi masyarakat," katanya.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga menyiapkan langkah penanganan jika ditemukan hewan yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Hewan tersebut akan mendapatkan perawatan hingga dinyatakan layak.

"Jika ditemukan hewan yang tidak memenuhi syarat kesehatan, kami lakukan pengobatan, pemberian vitamin, serta penempatan di kandang terpisah sampai dinyatakan layak," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.