Akurat
Pemprov Sumsel

Pemprov Jakarta Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Soal THR ASN

Okto Rizki Alpino | 4 Maret 2026, 19:36 WIB
Pemprov Jakarta Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Soal THR ASN
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balaikota Kota Jakarta. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berkomitmen untuk mengikuti sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat, terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Pemprov Jakarta akan menjalankan seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Berapa BHR yang Diterima Ojol Jelang Lebaran 2026? Ini Besaran THR dan Jadwal Cairnya

Dia menegaskan, Pemprov Jakarta tidak akan membuat kebijakan di luar ketentuan yang sudah diputuskan pemerintah pusat. Menurut dia, sinkronisasi kebijakan menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung keputusan nasional.

Dari sisi anggaran, Pramono memastikan Pemprov Jakarta telah menyiapkan dana untuk membayarkan THR kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi. Kesiapan anggaran tersebut tidak menjadi kendala.

"Bagi Pemerintah Jakarta mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, enggak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu," tandasnya.

Pramono memastikan seluruh perangkat kerja di lingkungan Pemprov Jakarta akan menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.