Akurat Logo

Museum Marsinah Jadi Simbol Perjuangan Buruh dan Keadilan Sosial

Moehamad Dheny Permana | 16 Mei 2026, 15:52 WIB
Museum Marsinah Jadi Simbol Perjuangan Buruh dan Keadilan Sosial
Presiden Prabowo Subianto saat melihat kamar Marsinah dalam acara peresmian Museum Ibu Marsinah di Nganjuk.

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyebut kehadiran museum tersebut menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan kaum buruh sekaligus menghormati keberanian Marsinah dalam memperjuangkan hak dan keadilan bagi rakyat kecil.

Menurut Prabowo, museum yang didedikasikan khusus untuk perjuangan buruh merupakan hal yang langka dan memiliki nilai sejarah besar.

“Ini mungkin peristiwa yang langka. Museum buruh seperti ini tidak banyak ada. Karena itu saya kira ini menjadi momentum penting,” ujar Prabowo.

Kepala Negara menegaskan, Museum Ibu Marsinah dibangun bukan sekadar sebagai bangunan sejarah, melainkan simbol perjuangan dan keberanian seorang perempuan muda yang memperjuangkan hak-hak pekerja.

Baca Juga: Biadab! Ayah Kandung di Lampung Diduga Cabuli Anak 10 Tahun Berkali-kali Saat Istri Kerja Jadi TKW

“Museum ini menjadi lambang dan tonggak peringatan atas keberanian seorang pejuang muda yang membela hak-hak kaum buruh,” katanya.

Prabowo juga menilai sosok Marsinah merupakan simbol perjuangan masyarakat kecil yang kerap tidak memiliki kekuatan maupun akses kekuasaan, namun tetap berani memperjuangkan keadilan.

Usai menyampaikan sambutan, Presiden Prabowo menandatangani prasasti sebagai tanda diresmikannya Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah.

Keberadaan museum tersebut diharapkan dapat menjadi destinasi wisata edukasi sejarah di Kabupaten Nganjuk sekaligus sarana pembelajaran bagi generasi muda tentang pentingnya keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perjuangan kaum buruh di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.