Akurat Logo

Soroti Nasib IKN, Komarudin PDIP: Gedung Sudah Jadi, Negara Tetap Keluar Biaya Perawatan

Putri Dinda Permata Sari | 18 Mei 2026, 21:13 WIB
Soroti Nasib IKN, Komarudin PDIP: Gedung Sudah Jadi, Negara Tetap Keluar Biaya Perawatan
IKN.

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyoroti besarnya biaya perawatan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di tengah belum terealisasinya pemindahan penuh ibu kota negara dari Jakarta.

Menurut Komarudin, infrastruktur yang sudah dibangun di IKN tetap membutuhkan biaya maintenance besar setiap hari meski pusat pemerintahan secara de facto masih berada di Jakarta.

“Ya itu yang jadi masalah. Karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana, setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance,” kata Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ketua DPP PDIP itu menilai pemerintah harus segera memikirkan pemanfaatan fasilitas yang sudah dibangun agar tidak menjadi beban anggaran negara semata.

“Sekarang bisa juga supaya tidak sia-sia tempat itu, dan biaya besar. Maintenance butuh biaya besar,” ujarnya.

Komarudin menegaskan biaya perawatan kawasan pemerintahan berskala kota tentu tidak kecil.

Ia mencontohkan gedung DPR saja membutuhkan biaya operasional harian yang besar, apalagi untuk merawat seluruh kawasan IKN.

Baca Juga: PDIP Ingatkan Dampak Dolar Tetap Terasa di Desa: Harga Barang Naik, Rakyat Pasti Kena

“Gedung DPR ini saja berapa tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu,” katanya.

Pernyataan Komarudin muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan status ibu kota negara masih tetap berada di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan ketentuan tersebut harus dibaca bersama aturan lain dalam UU terkait, sehingga pemindahan resmi ibu kota baru berlaku setelah adanya Keppres Presiden.

“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Adies dalam sidang putusan.

MK pun menyatakan dalil pemohon terkait kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.