Akurat Logo

DPR Terima Surpres soal Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Putri Dinda Permata Sari | 18 Agustus 2026, 19:19 WIB
DPR Terima Surpres soal Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR RI untuk menjual barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, surat permohonan tersebut telah diterima pimpinan DPR dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi I DPR untuk ditindaklanjuti bersama kementerian terkait.

Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Melaporkan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Dasco dalam rapat paripurna.

Dasco mengatakan surat tersebut merupakan salah satu surat yang diterima pimpinan DPR dari Presiden.

Baca Juga: DPR Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa, Puan: NTT Tak Sendirian

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan Komisi I selanjutnya akan membahas teknis rencana penjualan kapal tersebut bersama pemerintah.

"Sudah kita serahkan Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya terkait seperti apa teknisnya," ujar Saan seusai rapat paripurna.

Saat ditanya mengenai kemungkinan rapat pembahasan, Saan membenarkannya.

"Iya, Komisi I nanti dengan kementerian terkait," katanya.

Sementara itu, Dasco menegaskan seluruh surat yang diterima DPR diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," tutup Dasco.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.