Akurat Logo

DPRD Jakarta Soroti Sanitasi dan RW Kumuh, Pemprov Diminta Perkuat Anggaran Penataan Permukiman

Okto Rizki Alpino | 18 Juni 2026, 06:00 WIB
DPRD Jakarta Soroti Sanitasi dan RW Kumuh, Pemprov Diminta Perkuat Anggaran Penataan Permukiman
Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah provinsi memprioritaskan penanganan persoalan dasar di kawasan permukiman. Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah provinsi memprioritaskan penanganan persoalan dasar di kawasan permukiman, mulai dari keterbatasan fasilitas sanitasi hingga percepatan penataan RW kumuh.

Desakan mengemuka dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menilai penataan kawasan kumuh tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik secara umum.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya fasilitas sanitasi, terpenuhi secara merata.

Persoalan sanitasi masih menjadi keluhan warga di sejumlah wilayah. Hingga kini masih terdapat lingkungan yang mengandalkan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) komunal. Bahkan sebagian rumah tangga belum memiliki sarana sanitasi yang memadai.

Baca Juga: Masih Marak Pungli di Pemakaman Umum, Pemprov Jakarta Harus Evaluasi

"MCK yang memang banyak juga yang masih komunal. Banyak juga memang perumahan-perumahan warga yang tidak memiliki MCK," kata Yuke.

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan layanan dasar di tengah upaya pemerintah menata kawasan permukiman.

Karena itu, pembangunan infrastruktur lingkungan harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas sanitasi yang layak, agar kualitas hidup masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan.

Sorotan serupa disampaikan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi.

Ia mempertanyakan minimnya alokasi anggaran untuk program penataan kawasan RW kumuh sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 33.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Raih WTP 9 Kali Berturut-turut, Komisi C DPRD Ingatkan Temuan BPK Harus Diselesaikan

Menurut Nabilah, keterbatasan anggaran kerap menjadi hambatan dalam merealisasikan berbagai usulan pembangunan infrastruktur dasar yang diajukan masyarakat melalui program Community Infrastructure Program (CIP) dan Community Action Plan (CAP).

Ia mengungkapkan bahwa banyak usulan pembangunan yang sebenarnya dibutuhkan warga harus tertunda karena keterbatasan anggaran.

Kondisi itu membuat masyarakat terpaksa menunggu giliran pelaksanaan pembangunan dalam waktu yang tidak pasti.

"Beberapa kali ada permohonan di daerah CIP-CAP itu, selalu muncul alasan kehabisan anggaran. Mengantrilah seperti itu ya. Mengantri karena anggaran untuk pembangunan jembatannya sudah habis," jelasnya.

Nabilah menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ambisi Jakarta sebagai kota global.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Buka Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya dengan Gaji UMR, Ini Syarat dan Caranya

Menjelang usia Jakarta yang ke-500 tahun, ia berharap tidak ada lagi kawasan RW kumuh yang tertinggal dari pembangunan.

Ia meminta pemprov meningkatkan anggaran penataan kawasan kumuh dengan memprioritaskan pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pembangunan infrastruktur dasar seperti jembatan lingkungan, saluran air, serta fasilitas sanitasi jauh lebih mendesak dibanding program yang bersifat kosmetik.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menegaskan bahwa penanganan kawasan RW kumuh harus dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, bukan hanya sebagian wilayah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.