PDIP Ancam Pecat Kader Jika Terbukti Intimidasi dr. Icha hingga Meninggal

AKURAT.CO DPP PDI Perjuangan (PDIP) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kadernya apabila terbukti melakukan intimidasi atau perundungan dalam kasus yang menyeret nama dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Keluarga menduga almarhum mengalami tekanan psikis setelah mendapat intimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dalam laporan keluarga dan sejumlah pemberitaan, tiga anggota DPRD TTU disebut mendatangi IGD saat peristiwa tersebut, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Kristianus Neonbeni dari PDIP.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan, PDIP akan memproses dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme internal.
Apabila terbukti melakukan intimidasi maupun perundungan, kader yang bersangkutan akan dikenai sanksi.
"Diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan dan kalau terbukti melakukan intimidasi dan perundungan, partai akan memberikan sanksi," kata Djarot kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemecatan sebagai kader partai.
"Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa sanksi secara lisan, tertulis sampai pemecatan," tegasnya.
Baca Juga: Qodari Beberkan Bukti Keberpihakan Prabowo kepada Petani, dari Pupuk Murah hingga Harga Gabah Naik
Sementara itu, aparat kepolisian masih mendalami dugaan intimidasi terhadap dr. Icha dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya keterkaitan hukum antara dugaan intimidasi dengan meninggalnya dr. Icha.
Sebelumnya, Partai Golkar dan PKB juga menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan kader masing-masing dalam perkara tersebut serta menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










