PDIP Ancam Pecat Kader Jika Terbukti Intimidasi dr. Icha hingga Meninggal

AKURAT.CO DPP PDI Perjuangan (PDIP) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kadernya apabila terbukti melakukan intimidasi atau perundungan dalam kasus yang menyeret nama dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Keluarga menduga almarhum mengalami tekanan psikis setelah mendapat intimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dalam laporan keluarga dan sejumlah pemberitaan, tiga anggota DPRD TTU disebut mendatangi IGD saat peristiwa tersebut, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Kristianus Neonbeni dari PDIP.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan, PDIP akan memproses dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme internal.
Apabila terbukti melakukan intimidasi maupun perundungan, kader yang bersangkutan akan dikenai sanksi.
"Diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan dan kalau terbukti melakukan intimidasi dan perundungan, partai akan memberikan sanksi," kata Djarot kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemecatan sebagai kader partai.
"Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa sanksi secara lisan, tertulis sampai pemecatan," tegasnya.
Baca Juga: Qodari Beberkan Bukti Keberpihakan Prabowo kepada Petani, dari Pupuk Murah hingga Harga Gabah Naik
Sementara itu, aparat kepolisian masih mendalami dugaan intimidasi terhadap dr. Icha dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya keterkaitan hukum antara dugaan intimidasi dengan meninggalnya dr. Icha.
Sebelumnya, Partai Golkar dan PKB juga menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan kader masing-masing dalam perkara tersebut serta menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Link dan Cara Cek Hasil Pengumuman OSN 2026 Jenjang SD dan SMP, Cek Sekarang!
- 4Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 5Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 6Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 7Yordania vs Argentina: Messi Cetak Gol Lagi, Albiceleste Tutup Fase Grup Tanpa Terkalahkan
- 8Messi Tak Jadi Starter saat Argentina vs Yordania, Scaloni Ungkap Rencananya
- 9Komisi II DPR Belum Bahas Syarat Capres Harus Diusung Tiga Parpol Parlemen
- 10Pimpinan DPR Kumpulkan DEN, BI, Kemenkeu hingga ESDM Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi








