Jelang Pembatasan Sampah ke Bantargebang, Pemprov Jakarta Perlu Perkuat Edukasi ke Masyarakat

AKURAT.CO Jelang pemberlakuan pembatasan pengiriman sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang pada 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak hanya berfokus pada penerapan kebijakan tersebut, tetapi juga memperkuat pendampingan dan edukasi kepada masyarakat agar pengelolaan sampah berjalan efektif.
Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, menilai kesiapan masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan kebijakan pengurangan volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Menurutnya, warga masih membutuhkan pendampingan secara berkelanjutan agar memahami tata cara memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
Baca Juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Nasional, Pemda Harus Evaluasi Tata Kelola Sampah
"Permasalahan lingkungan hidup di masyarakat sebenarnya masih membutuhkan pendampingan yang masif agar lebih terarah. Jangan sampai kebijakan pembatasan sampah diterapkan, tetapi masyarakat belum siap menjalankannya," kata Yuke, dikutip Kamis (9/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, edukasi yang dilakukan secara intensif akan menciptakan kesamaan pemahaman di tengah masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah. Dengan begitu, kebijakan pembatasan sampah tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga didukung oleh perubahan perilaku warga.
Selain aspek edukasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta juga diminta segera menata sistem pengangkutan sampah agar selaras dengan kebijakan baru. Menurutnya, mekanisme pengangkutan harus disusun secara jelas dan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diterapkan.
"Pengangkutan sampah juga harus segera diatur. Apakah nantinya menggunakan sistem penjadwalan atau mekanisme lainnya, yang terpenting harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Pramono Targetkan Residu Sampah Jakarta Turun di Bawah 20 Persen
Yuke juga mengingatkan, keberhasilan pembatasan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
Pemprov Jakarta diminta memastikan fasilitas pemilahan sampah, armada pengangkut, hingga infrastruktur penunjang lainnya telah tersedia secara memadai sebelum kebijakan diberlakukan.
"Sosialisasi, pendampingan, serta penyediaan sarana prasarana dilakukan secara bersamaan sehingga kebijakan pembatasan sampah tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan dapat berjalan sesuai target," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






