Akurat Logo

Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, Mendagri: Saya Sudah Lapor Presiden Prabowo

Putri Dinda Permata Sari | 31 Juli 2026, 21:59 WIB
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, Mendagri: Saya Sudah Lapor Presiden Prabowo
Mendagri Tito Karnavian.

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengaku telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah sepanjang 2026.

"Yang jelas saya sudah laporkan (ke Prabowo)," kata Tito usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Tito enggan membeberkan secara rinci respons Presiden atas laporan tersebut.

Namun, ia menegaskan Prabowo secara konsisten mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk yang melibatkan kepala daerah.

"Beliau sudah menyampaikan berkali-kali, jangan sampai terjadi korupsi, termasuk oleh kepala daerah. Untuk penanganan korupsi beliau selalu mendukung," ujarnya.

Pernyataan Tito disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Rabu (29/7/2026).

Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi senyap KPK sepanjang tahun ini.

Saat ini, KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Komisi tersebut menyatakan akan merumuskan solusi yang lebih komprehensif untuk mencegah berulangnya kasus serupa, terutama setelah sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring OTT KPK.

Baca Juga: Mendagri Usul Parpol Wajib Gembleng Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada untuk Cegah Korupsi

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai korupsi di daerah tidak bisa lagi ditangani dengan langkah-langkah parsial.

Menurutnya, diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

"Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan," kata Khozin di sela kegiatan reses di Jember, Rabu (29/7/2026).

Khozin mengungkapkan, terdapat tiga pola utama korupsi kepala daerah yang kerap muncul, yakni praktik jual beli jabatan, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian perizinan.

"Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus mengambil tindakan konkret agar kasus serupa tidak terus menjerat kepala daerah," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.