Akurat Logo

Dendam 11 Tahun Berujung Maut, Nelayan Sampang Tewas Dibacok Pemuda Surabaya

Saeful Anwar | 14 September 2026, 10:33 WIB
Dendam 11 Tahun Berujung Maut, Nelayan Sampang Tewas Dibacok Pemuda Surabaya
Ilustrasi pembunuhan.

AKURAT.CO Dendam yang tersimpan selama 11 tahun berujung tragis di Kabupaten Sampang, Madura.

Seorang pemuda asal Surabaya berinisial AN (27) diduga membunuh M Hasan (53), nelayan asal Desa Banjar Tabulu, Sampang, dengan menggunakan celurit.

Hasan ditemukan tewas setelah diserang saat hendak mengambil sepeda motornya di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Kamis (10/9/2026) dini hari. Polisi kemudian menangkap AN sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi dendam lama yang masih disimpan pelaku terhadap korban.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu," ujar Anang seperti dikutip detikJatim.

Dari pemeriksaan awal, AN mengaku menyimpan dendam terhadap Hasan sejak 2015. Saat itu, ibu AN disebut menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.

Hasan kemudian menjalani hukuman penjara atas perkara tersebut. Meski telah berlalu lebih dari satu dekade, AN ternyata masih menyimpan dendam.

Setelah mengetahui Hasan telah bebas dari lapas, AN mulai mencari keberadaan korban. Ia bahkan memantau aktivitas Hasan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

Anang mengungkapkan, pelaku tidak bertindak secara spontan. AN terlebih dahulu mempelajari keseharian korban, termasuk pekerjaannya sebagai nelayan hingga lokasi perahu dan kendaraan Hasan.

"Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya," ujar Anang.

Baca Juga: Prabowo Bawa Tiga Pesan Indonesia di KTT BRICS 2026, Apa Saja?

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.