Tamu Kehilangan Barang Berharga, Hotel Santika Gubeng Dituding Tidak Profesional

AKURAT.CO Seorang tamu yang menginap di Hotel Santika Gubeng, Surabaya, bernama Wuluh Agung Wonoasmoro kehilangan dua buah jam tangan di kamar 1011 pada 29 Desember 2024 lalu.
Insiden ini memicu polemik setelah Wuluh meminta rekaman CCTV untuk mengungkap siapa yang memasuki kamar tersebut.
Wuluh yang ingin mengetahui pelaku lantas meminta manajemen hotel untuk melihat rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV terlihat dua pegawai hotel memasuki kamar 1011. Namun, pihak hotel membantah adanya tindakan pencurian oleh pegawai tersebut.
Baca Juga: Kebakaran di Manggarai, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal dan Mengungsi
"Barang yang hilang (jam tangan dan paper bag) akhirnya ditemukan di tong sampah dengan invoice pembelian yang masih menempel," ujar Wuluh, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Tidak puas dengan penjelasan manajemen hotel, Wuluh melalui kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri, melayangkan tuntutan kepada manajemen Hotel Santika Gubeng.
Tim kuasa hukum menilai hotel tersebut tidak profesional dan telah lalai menjaga keamanan barang milik tamu, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Kami menuntut Hotel Santika Gubeng Surabaya untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami," kata Tekda.
Dalam somasi yang diajukan, Tekda merujuk pada beberapa aturan hukum.
Pertama, Pasal 1709 KUHP yang menyebutkan pengelola penginapan bertanggung jawab atas barang tamu yang menginap.
Kedua, Pasal 26 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban pengusaha pariwisata memberikan perlindungan keamanan kepada wisatawan.
Ketiga, Pasal 7 huruf (d) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menuntut pelaku usaha menjamin mutu barang dan jasa.
Baca Juga: Film Malam Pencabut Nyawa Tayang 22 Mei, Berkisah Trauma Kehilangan Orang Tua
Keempat, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban badan usaha hotel menjaga keamanan barang milik tamu.
Kuasa hukum Wuluh memberi waktu kepada pihak Hotel Santika Gubeng untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi.
Jika tidak ada itikad baik dari manajemen hotel, pihak Wuluh akan melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kami meminta kompensasi yang sesuai dan jika dalam waktu tujuh hari tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Baca Juga: Cara Mengunduh Arsip Instagram untuk Mencegah Kehilangan Data
Sementara itu, saat dikonfirmasi, manajemen Hotel Santika Gubeng enggan memberikan keterangan lengkap terkait hilangnya barang milik tamu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







