Pertama Kali, Warga Uganda Didakwa Homoseksualitas Dengan Ancaman Hukuman Mati

AKURAT.CO Seorang pria berusia 20 tahun menjadi warga Uganda pertama yang didakwa atas kasus homoseksualitas.
Sebuah pelanggaran yang dapat dihukum mati di bawah undang-undang anti-gay yang baru saja diberlakukan di negara itu.
Sebagai informasi, Uganda telah memberlakukan salah satu undang-undang paling keras di dunia yang menargetkan komunitas LGBT pada Mei lalu hingga dapat tekanan dari pemerintah dan organisasi HAM barat.
Baca Juga: Bank Dunia Hentikan Pinjaman Baru Ke Uganda Gegara UU Anti-LGBTQ
Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan seksual sesama jenis.
Hukuman mati bahkan dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang dianggap berat. Meliputi pelanggaran berulang, hubungan seks sesama jenis yang menularkan penyakit mematikan atau hubungan seksual sesama jenis dengan anak di bawah umur, orang lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Menurut lembar dakwaan, terdakwa didakwa pada 18 Agustus 2023 dengan tuduhan homoseksualitas. Diperparah setelah dia melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum dengan seorang pria berusia 41 tahun.
Tidak dijelaskan mengapa tindakan tersebut dianggap sebagai yang diperberat.
"Karena ini adalah pelanggaran berat yang diadili oleh Pengadilan Tinggi, dakwaan dibacakan dan dijelaskan kepadanya di Pengadilan Magistrat pada tanggal 18 Agustus dan dia ditahan," kata Jacqueline Okui selaku juru bicara kantor direktur penuntutan umum, dikutip Selasa (29/8/2023).
Okui tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini. Dia mengatakan bahwa tidak mengetahui ada orang lain yang sebelumnya telah didakwa dengan tuduhan homoseksualitas yang diperparah.
Justine Balya, salah seorang pengacara terdakwa, mengatakan bahwa dirinya percaya seluruh undang-undang tersebut tidak konstitusional.
Diketahui, undang-undang tersebut telah ditentang di pengadilan namun para hakim belum mengambil keputusan atas kasus ini.
Balya menambahkan bahwa empat orang lainnya telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut sejak diberlakukan dan bahwa kliennya adalah orang pertama yang dituntut atas tuduhan homoseksualitas yang diperparah.
Uganda belum pernah mengeksekusi siapa pun dalam waktu sekitar dua dekade tetapi hukuman mati belum dihapuskan.
Presiden Yoweri Museveni pada tahun 2018 mengancam untuk melanjutkan eksekusi mati guna menghentikan gelombang kejahatan.
Pemberlakuan undang-undang tersebut tiga bulan lalu menuai kecaman luas dan ancaman sanksi. Awal bulan ini, Bank Dunia menangguhkan pembiayaan publik baru ke Uganda sebagai tanggapan atas undang-undang tersebut.
Amerika Serikat juga memberlakukan pembatasan visa bagi beberapa pejabat Uganda dan Presiden Joe Biden memerintahkan peninjauan kembali bantuan AS ke Uganda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








