Pertama Kali, Warga Uganda Didakwa Homoseksualitas Dengan Ancaman Hukuman Mati

AKURAT.CO Seorang pria berusia 20 tahun menjadi warga Uganda pertama yang didakwa atas kasus homoseksualitas.
Sebuah pelanggaran yang dapat dihukum mati di bawah undang-undang anti-gay yang baru saja diberlakukan di negara itu.
Sebagai informasi, Uganda telah memberlakukan salah satu undang-undang paling keras di dunia yang menargetkan komunitas LGBT pada Mei lalu hingga dapat tekanan dari pemerintah dan organisasi HAM barat.
Baca Juga: Bank Dunia Hentikan Pinjaman Baru Ke Uganda Gegara UU Anti-LGBTQ
Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan seksual sesama jenis.
Hukuman mati bahkan dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang dianggap berat. Meliputi pelanggaran berulang, hubungan seks sesama jenis yang menularkan penyakit mematikan atau hubungan seksual sesama jenis dengan anak di bawah umur, orang lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Menurut lembar dakwaan, terdakwa didakwa pada 18 Agustus 2023 dengan tuduhan homoseksualitas. Diperparah setelah dia melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum dengan seorang pria berusia 41 tahun.
Tidak dijelaskan mengapa tindakan tersebut dianggap sebagai yang diperberat.
"Karena ini adalah pelanggaran berat yang diadili oleh Pengadilan Tinggi, dakwaan dibacakan dan dijelaskan kepadanya di Pengadilan Magistrat pada tanggal 18 Agustus dan dia ditahan," kata Jacqueline Okui selaku juru bicara kantor direktur penuntutan umum, dikutip Selasa (29/8/2023).
Okui tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini. Dia mengatakan bahwa tidak mengetahui ada orang lain yang sebelumnya telah didakwa dengan tuduhan homoseksualitas yang diperparah.
Justine Balya, salah seorang pengacara terdakwa, mengatakan bahwa dirinya percaya seluruh undang-undang tersebut tidak konstitusional.
Diketahui, undang-undang tersebut telah ditentang di pengadilan namun para hakim belum mengambil keputusan atas kasus ini.
Balya menambahkan bahwa empat orang lainnya telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut sejak diberlakukan dan bahwa kliennya adalah orang pertama yang dituntut atas tuduhan homoseksualitas yang diperparah.
Uganda belum pernah mengeksekusi siapa pun dalam waktu sekitar dua dekade tetapi hukuman mati belum dihapuskan.
Presiden Yoweri Museveni pada tahun 2018 mengancam untuk melanjutkan eksekusi mati guna menghentikan gelombang kejahatan.
Pemberlakuan undang-undang tersebut tiga bulan lalu menuai kecaman luas dan ancaman sanksi. Awal bulan ini, Bank Dunia menangguhkan pembiayaan publik baru ke Uganda sebagai tanggapan atas undang-undang tersebut.
Amerika Serikat juga memberlakukan pembatasan visa bagi beberapa pejabat Uganda dan Presiden Joe Biden memerintahkan peninjauan kembali bantuan AS ke Uganda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








