Australia Tetapkan UU yang Melarang Perusahaan Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja, Denda hingga Rp1 Miliar

AKURAT.CO Pemerintah Australia telah menetapkan UU yang melarang perusahaan atau atasan untuk menghubungi karyawannya di luar jam kerja.
Undang-undang ini berlaku untuk sebagian besar pekerja dan juga mencakup usaha kecil dengan karyawan hingga 15 orang. Sementara itu, aturan ini mulai diterapkan pada Senin (26/8/2024).
Dengan aturan baru ini, karyawan kini berhak untuk mengabaikan email dan panggilan kerja di luar jam kerja tanpa khawatir akan sanksi.
Baca Juga: Pemerintah Korsel Dorong Warganya Menikah dengan Beri Uang Rp826 Juta
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah campur tangan pekerjaan ke dalam kehidupan pribadi karyawan, yang semakin meningkat sejak pandemi COVID-19.
Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja Australia, Murray Watt, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan kembali antara kehidupan pribadi dan pekerjaan, serta memastikan pekerja tidak dipaksa bekerja lembur tanpa kompensasi.
"Kami hanya meminta masyarakat untuk lebih menghargai waktu pribadi dan menyadari bahwa mereka tidak dibayar untuk menjawab telepon di luar jam kerja," kata Watt kepada Sky News, seperti dilaporkan The Independent pada Senin (26/8/2024).
Perusahaan yang Melanggar Akan Dikenakan Denda
Meskipun UU baru ini melindungi pekerja dari sanksi jika menolak panggilan pekerjaan di luar jam kerja, aturan ini tidak sepenuhnya bebas dari batasan.
Perusahaan masih diperbolehkan untuk menghubungi karyawan untuk situasi darurat atau pekerjaan yang jadwalnya tidak tetap, namun karyawan berhak menolak jika merasa permintaan tersebut tidak wajar.
Jika terjadi perselisihan, karyawan dapat melapor ke Fair Work Commission (FWC), lembaga yang menangani hubungan antara pengusaha dan pekerja.
Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja SPECT dalam Menghasilkan Gambar dalam Dunia Kesehatan?
FWC akan menilai ketidaklayakan berdasarkan peran, kondisi pribadi, dan cara kontak.
Jika pengusaha terbukti melanggar, mereka dapat dikenakan denda sebesar 19.000 dolar Australia (sekitar Rp198,45 juta), sementara denda maksimal untuk perusahaan mencapai 94.000 dolar Australia (sekitar Rp981,83 juta).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






