Akurat Logo

Polri Bantah Penggeledahan Febrie Tak Sah Tanpa Izin Jaksa Agung

Saeful Anwar | 19 Agustus 2026, 21:05 WIB
Polri Bantah Penggeledahan Febrie Tak Sah Tanpa Izin Jaksa Agung
Penahanan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dititipkan di Rutan KPK. (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

AKURAT.CO Polri membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menyebut penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya tidak sah karena dilakukan tanpa izin Jaksa Agung.

Bantahan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede saat membacakan jawaban pihak termohon dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

Abrianto menilai kubu Febrie keliru dan tidak utuh dalam menafsirkan ketentuan mengenai perlindungan prosedural bagi jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 pada prinsipnya memberikan perlindungan prosedural kepada jaksa.

Izin Jaksa Agung diperlukan untuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa.

Namun, Polri menegaskan ketentuan tersebut tidak dapat lagi dimaknai secara mutlak.

Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 memberikan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung, salah satunya apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana khusus.

“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang jaksa,” kata Abrianto.

Polri kemudian mengaitkan pengecualian tersebut dengan perkara yang menjerat Febrie. Penyidikan terhadap mantan Jampidsus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Febrie Persoalkan Status Tersangka, Polri: Kuncinya Dua Alat Bukti Sah

Atas dasar itu, Polri berpandangan perkara Febrie masuk dalam kategori tindak pidana khusus yang dikecualikan dari keharusan memperoleh izin Jaksa Agung sebagaimana pemaknaan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dalam putusan MK.

Polri juga mengklaim telah memperoleh sejumlah fakta dan bukti permulaan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sebelum melakukan penggeledahan terhadap tempat maupun benda yang berkaitan dengan Febrie.

Karena bukti permulaan tersebut disebut telah tersedia ketika tindakan penyidikan dilakukan, Polri menilai izin Jaksa Agung tidak lagi menjadi syarat mutlak.

Tak Harus Tunggu Status Tersangka

Pihak termohon juga membantah argumentasi kubu Febrie yang menyebut pengecualian izin Jaksa Agung baru dapat diberlakukan setelah seorang jaksa secara resmi menyandang status tersangka.

Menurut Polri, MK menggunakan parameter adanya bukti permulaan yang cukup untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana khusus.

Putusan tersebut tidak mensyaratkan orang yang bersangkutan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, Polri membedakan kondisi objektif berupa tersedianya bukti permulaan yang cukup dengan tindakan hukum formal penyidik berupa penetapan seseorang sebagai tersangka.

Polri juga menekankan perlindungan prosedural terhadap jaksa tidak boleh berkembang menjadi kekebalan hukum.

Perlindungan tersebut tetap diberikan agar jaksa dapat menjalankan tugas dan kewenangannya, tetapi tidak dapat digunakan untuk menghambat proses penegakan hukum ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

Atas seluruh argumentasi tersebut, Polri meminta hakim menolak dalil Febrie.

Menurut pihak termohon, ketiadaan izin Jaksa Agung tidak serta-merta membuat penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan penyidikan terhadap Febrie menjadi tidak sah.

Polri menilai argumentasi kubu Febrie tersebut tidak lagi sejalan dengan hukum positif setelah Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.