Akurat Logo

Singapura Resmi Berlakukan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pembully, Cyberbullying Juga Masuk Aturan

Fitra Iskandar | 7 Mei 2026, 17:03 WIB
Singapura Resmi Berlakukan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pembully, Cyberbullying Juga Masuk Aturan
Ilustrasi Bullying di sekolah. Foto: Pixabay

AKURAT.CO Pemerintah Singapura resmi memperketat aturan disiplin sekolah dengan mengizinkan hukuman cambuk bagi siswa laki-laki yang terbukti melakukan perundungan atau bullying. Kebijakan baru ini langsung memicu perdebatan publik dan sorotan dari kelompok hak asasi manusia internasional.

Aturan terbaru tersebut diumumkan Kementerian Pendidikan Singapura dan mulai dibahas di parlemen pekan ini. Dalam kebijakan itu, siswa laki-laki yang terbukti melakukan bullying dapat menerima hukuman cambuk antara satu hingga tiga kali.

Tidak hanya perundungan fisik, pemerintah Singapura juga memasukkan cyberbullying atau perundungan siber ke dalam kategori pelanggaran yang bisa berujung hukuman fisik.

Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, mengatakan hukuman cambuk hanya akan digunakan sebagai langkah terakhir jika metode disiplin lain dianggap tidak efektif.

“Jika semua langkah lain tidak memadai, mengingat seriusnya pelanggaran yang dilakukan, maka hukuman cambuk dapat diterapkan,” ujar Lee.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman tersebut akan mengikuti prosedur ketat demi menjaga keselamatan siswa. Hukuman hanya bisa disetujui kepala sekolah dan dilakukan oleh guru yang memiliki otorisasi khusus.

Baca Juga: Mengapa Cyberbullying Semakin Marak Terjadi di Internet? Ini Penyebab dan Dampaknya

Menurut Lee, pihak sekolah juga akan mempertimbangkan tingkat kedewasaan siswa sebelum menjatuhkan hukuman.

“Sekolah akan menilai apakah hukuman cambuk dapat membantu siswa memahami kesalahannya dan menyadari beratnya tindakan yang telah dilakukan,” katanya.

Kebijakan baru ini muncul setelah pemerintah melakukan evaluasi perilaku siswa selama satu tahun terakhir. Sejumlah kasus bullying di sekolah Singapura yang viral sebelumnya diketahui memicu kemarahan publik dan tekanan agar pemerintah mengambil tindakan lebih tegas.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi siswa laki-laki tingkat sekolah dasar atas hingga sekolah menengah, yakni usia sekitar 9 hingga 12 tahun ke atas. Pemerintah menyebut hukum pidana Singapura melarang penerapan hukuman cambuk terhadap perempuan.

Sementara itu, siswi perempuan yang terbukti melakukan bullying akan menerima sanksi lain seperti penahanan di sekolah, skorsing, penurunan nilai perilaku, hingga hukuman disiplin internal lainnya.

Meski pemerintah menganggap hukuman cambuk efektif sebagai efek jera, sejumlah organisasi HAM internasional mengecam kebijakan tersebut. Mereka menilai hukuman fisik terhadap anak tidak manusiawi dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang.

Amnesty International menyatakan hukuman fisik merupakan bentuk perlakuan kejam dan merendahkan martabat anak.

“Tidak ada bukti bahwa hukuman cambuk efektif mencegah bullying atau kekerasan. Praktik ini seharusnya dihapus sepenuhnya dari sekolah maupun sistem hukum Singapura,” demikian pernyataan Amnesty International.

Laporan World Health Organization tahun lalu juga menyebut terdapat bukti ilmiah kuat bahwa hukuman fisik terhadap anak membawa banyak risiko dan tidak memberikan manfaat.

Hukuman cambuk sendiri telah lama menjadi bagian dari sistem hukum Singapura sejak era kolonial Inggris. Meski Inggris telah menghapus hukuman fisik sejak lama, Singapura tetap mempertahankannya baik di sekolah maupun dalam sistem peradilan pidana.

Sumber: Theindependent

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.