Trump Ancam Tarif 100% untuk Negara yang Pajaki Perusahaan Teknologi AS, Uni Eropa Siap Melawan

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memanaskan tensi perdagangan global. Pada Jumat, ia mengancam akan mengenakan tarif impor sebesar 100 persen terhadap seluruh barang dari negara mana pun yang memberlakukan pajak layanan digital (digital services tax/DST) kepada perusahaan-perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.
Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui unggahan di media sosial, yang secara khusus menyoroti sejumlah negara Eropa yang disebutnya tengah bersiap menerapkan pajak digital terhadap raksasa teknologi AS.
Menurut Trump, kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan Amerika dan akan langsung dibalas dengan tarif impor maksimal.
"Biarkan pernyataan ini menjadi pemberitahuan bahwa negara mana pun yang mengenakan pajak semacam itu akan segera menghadapi tarif 100 persen atas seluruh barang yang dikirim ke Amerika Serikat," tulis Trump.
Trump juga menegaskan bahwa kebijakan tarif tersebut akan mengesampingkan seluruh kesepakatan perdagangan yang sebelumnya telah disepakati dengan negara terkait.
Uni Eropa Ancam Balasan Cepat
Ancaman Trump langsung mendapat respons keras dari Uni Eropa. Juru bicara Komisi Eropa, Olof Gill, menilai tindakan sepihak Amerika Serikat tidak dapat dibenarkan.
Menurut Gill, pajak layanan digital yang diterapkan negara-negara Eropa bersifat tidak diskriminatif karena berlaku untuk seluruh perusahaan teknologi besar tanpa memandang negara asalnya.
"Langkah sepihak yang menargetkan kebijakan yang sah seperti ini tidak dapat dibenarkan. Jika tetap dilakukan, Uni Eropa akan merespons dengan cepat dan tegas untuk melindungi hak serta otonomi regulasinya," kata Gill.
Pernyataan tersebut membuka peluang terjadinya eskalasi perang dagang baru antara Amerika Serikat dan blok beranggotakan 27 negara tersebut.
Berpotensi Picu Perang Dagang Baru
Ekonom memperingatkan bahwa ancaman tarif 100 persen berpotensi meningkatkan harga barang impor, mengganggu rantai pasok global, sekaligus memperlambat pertumbuhan ekonomi jika Uni Eropa membalas dengan tarif serupa terhadap produk Amerika.
Trump selama ini memang dikenal vokal menentang berbagai upaya pemerintah asing yang berusaha mengenakan pajak maupun regulasi tambahan terhadap perusahaan teknologi asal Amerika seperti Google, Meta, Amazon, hingga Apple.
Bahkan sejak tahun lalu, Trump telah memperingatkan bahwa negara yang memberlakukan pajak digital akan menghadapi konsekuensi berupa tarif impor yang lebih tinggi.
Muncul Jelang Tenggat Kesepakatan Dagang AS-Uni Eropa
Ancaman terbaru ini muncul hanya beberapa hari sebelum tenggat 4 Juli, ketika Amerika Serikat dan Uni Eropa mulai mengimplementasikan kesepakatan perdagangan terbaru mereka.
Dalam perjanjian yang difinalisasi pada Mei lalu, sebagian besar ekspor Uni Eropa ke Amerika Serikat dikenai tarif maksimal 15 persen. Kesepakatan tersebut tercapai setelah negosiasi panjang yang dipimpin Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen.
Namun, isu pajak layanan digital tidak pernah masuk dalam kesepakatan tersebut sehingga hingga kini masih menjadi sumber perselisihan utama antara kedua pihak.
Inggris Sudah Terapkan Pajak Digital Sejak 2020
Di luar Uni Eropa, Inggris telah lebih dulu menerapkan Digital Services Tax sejak 2020.
Pajak sebesar 2 persen dikenakan atas pendapatan yang diperoleh mesin pencari, platform media sosial, dan marketplace digital besar yang memperoleh nilai ekonomi dari pengguna di Inggris.
Pemerintah Inggris beralasan aturan perpajakan konvensional belum mampu mengakomodasi model bisnis digital modern, sehingga keuntungan perusahaan teknologi sering kali tidak dikenai pajak di negara tempat nilai ekonomi sebenarnya tercipta.
Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan besar dan diklaim bertujuan memastikan perusahaan digital global memberikan kontribusi yang adil terhadap pembiayaan layanan publik.
Mekanisme Tarif Masih Belum Jelas
Meski mengeluarkan ancaman keras, Trump belum menjelaskan secara rinci bagaimana tarif 100 persen itu akan diterapkan.
Pemerintah AS sebelumnya pernah menggunakan Section 301 Trade Act 1974 untuk menyelidiki kebijakan pajak digital di berbagai negara. Namun hingga kini belum diketahui apakah tarif tersebut akan langsung diberlakukan terhadap semua negara atau hanya ditujukan kepada negara tertentu yang pertama kali menerapkan pajak digital.
Jika ancaman tersebut benar-benar direalisasikan, hubungan dagang Amerika Serikat dengan Eropa berpotensi kembali memanas dan membuka babak baru perang dagang yang dapat memengaruhi ekonomi global.
Sumber: France24
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







