Kasus Penjualan Bagian Jenazah Donor ke Pasar Gelap, Universitas Harvard Akhirnya Bayar Rp845 Miliar

AKURAT.CO Universitas Harvard menyetujui pembayaran USD53 juta atau sekitar Rp845 miliar untuk menyelesaikan gugatan keluarga para pendonor jenazah yang menuduh institusi tersebut lalai menjaga tubuh orang-orang tercinta mereka.
Gugatan itu muncul setelah terungkap bahwa bagian tubuh jenazah yang didonasikan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian medis di Harvard Medical School justru dicuri dan dijual ke pasar gelap oleh mantan pengelola kamar jenazah kampus.
Seorang hakim pengadilan negara bagian di Boston pada Selasa memberikan persetujuan awal terhadap penyelesaian gugatan class action tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Cedric Lodge, mantan pengelola kamar jenazah Harvard Medical School, ditangkap pada 2023.
Lodge diketahui telah bekerja di kamar jenazah Harvard selama hampir tiga dekade. Pada Desember lalu, hakim federal menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepadanya karena mencuri dan menjual organ serta bagian tubuh jenazah yang didonasikan untuk penelitian dan pendidikan medis.
Bagian Tubuh Jenazah Dicuri Sejak 2018
Jaksa mengatakan Lodge telah mencuri bagian tubuh jenazah sejak 2018.
Bagian yang dicuri antara lain kepala, wajah, otak, kulit, dan tangan. Bagian tubuh tersebut kemudian dibawa dari kamar jenazah Harvard di Boston ke rumah Lodge di Goffstown, New Hampshire.
Di sana, Lodge dan istrinya menjual bagian tubuh tersebut kepada pihak lain.
Kasus tersebut menimbulkan kemarahan karena jenazah yang menjadi korban sebelumnya telah didonasikan oleh keluarga untuk kepentingan pendidikan dan penelitian kedokteran.
Keluarga Pendonor Tuding Harvard Lalai
Puluhan keluarga kemudian menggugat Harvard.
Mereka menilai universitas tersebut lalai dan menutup mata terhadap tindakan Lodge yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap dan berujung pada dakwaan pada 2023.
Pengadilan sebelumnya sempat menolak gugatan tersebut. Namun, Mahkamah Agung Massachusetts pada Oktober menghidupkan kembali perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





