Akurat Logo

Kasus Penjualan Bagian Jenazah Donor ke Pasar Gelap, Universitas Harvard Akhirnya Bayar Rp845 Miliar

Fitra Iskandar | 19 Agustus 2026, 07:42 WIB
Kasus Penjualan Bagian Jenazah Donor ke Pasar Gelap, Universitas Harvard Akhirnya Bayar Rp845 Miliar
Harvard Bayar Rp845 Miliar untuk Selesaikan Kasus Penjualan Bagian Jenazah Donor ke Pasar Gelap - Unsplash

AKURAT.CO Universitas Harvard menyetujui pembayaran USD53 juta atau sekitar Rp845 miliar untuk menyelesaikan gugatan keluarga para pendonor jenazah yang menuduh institusi tersebut lalai menjaga tubuh orang-orang tercinta mereka.

Gugatan itu muncul setelah terungkap bahwa bagian tubuh jenazah yang didonasikan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian medis di Harvard Medical School justru dicuri dan dijual ke pasar gelap oleh mantan pengelola kamar jenazah kampus.

Seorang hakim pengadilan negara bagian di Boston pada Selasa memberikan persetujuan awal terhadap penyelesaian gugatan class action tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Cedric Lodge, mantan pengelola kamar jenazah Harvard Medical School, ditangkap pada 2023.

Lodge diketahui telah bekerja di kamar jenazah Harvard selama hampir tiga dekade. Pada Desember lalu, hakim federal menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepadanya karena mencuri dan menjual organ serta bagian tubuh jenazah yang didonasikan untuk penelitian dan pendidikan medis.

Bagian Tubuh Jenazah Dicuri Sejak 2018

Jaksa mengatakan Lodge telah mencuri bagian tubuh jenazah sejak 2018.

Bagian yang dicuri antara lain kepala, wajah, otak, kulit, dan tangan. Bagian tubuh tersebut kemudian dibawa dari kamar jenazah Harvard di Boston ke rumah Lodge di Goffstown, New Hampshire.

Di sana, Lodge dan istrinya menjual bagian tubuh tersebut kepada pihak lain.

Kasus tersebut menimbulkan kemarahan karena jenazah yang menjadi korban sebelumnya telah didonasikan oleh keluarga untuk kepentingan pendidikan dan penelitian kedokteran.

Keluarga Pendonor Tuding Harvard Lalai

Puluhan keluarga kemudian menggugat Harvard.

Mereka menilai universitas tersebut lalai dan menutup mata terhadap tindakan Lodge yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap dan berujung pada dakwaan pada 2023.

Pengadilan sebelumnya sempat menolak gugatan tersebut. Namun, Mahkamah Agung Massachusetts pada Oktober menghidupkan kembali perkara tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.