Riset Global Buktikan BPA pada Galon Guna Ulang Picu Gangguan Hormon

AKURAT.CO Ratusan penelitian ilmiah dari berbagai negara menunjukkan bahwa Bisphenol A (BPA)—senyawa kimia yang digunakan dalam pembuatan plastik keras seperti galon guna ulang berbahan polikarbonat—berpotensi mengganggu sistem hormon manusia.
BPA termasuk dalam kelompok endocrine disruptor, yakni senyawa yang meniru hormon estrogen dan berdampak terhadap kesehatan jangka panjang.
Paparan BPA secara terus-menerus telah dikaitkan dengan berbagai penyakit serius seperti kanker, obesitas, gangguan kesuburan, serta kelainan neurobehavioral pada anak.
Salah satu penelitian dari Harvard College (2009) menunjukkan bahwa hanya dalam waktu satu minggu penggunaan wadah plastik polikarbonat, kadar BPA dalam urin responden meningkat hingga 69 persen.
Temuan terbaru dari Kenya pada 2024 bahkan mengungkap bahwa seluruh sampel kemasan berbahan polikarbonat—baik baru maupun bekas—meluruhkan BPA melebihi ambang toleransi harian (TDI) yang ditetapkan Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA), yakni 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari.
Seiring dengan temuan terbaru, EFSA pada April 2023 secara drastis menurunkan batas aman konsumsi BPA menjadi hanya 0,2 nanogram per kilogram berat badan per hari—20.000 kali lebih rendah dari standar sebelumnya pada 2015.
Revisi ini memicu langkah pelarangan total BPA di seluruh negara Uni Eropa.
Pada 19 Desember 2024, Komisi Eropa resmi melarang penggunaan BPA dalam semua bahan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.
Kebijakan serupa juga telah diberlakukan di Prancis, Belgia, Swedia, hingga Tiongkok.
Di Indonesia, hasil investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada akhir 2024 menemukan bahwa sekitar 40 persen galon guna ulang yang beredar di pasar telah melewati masa pakai aman.
Sebagian bahkan digunakan hingga 2–4 tahun, jauh di atas rekomendasi ilmiah dari pakar polimer Universitas Indonesia, Mochamad Chalid, yang menyarankan masa pakai maksimal satu tahun atau 40 kali pengisian ulang.
“Galon seperti itu seharusnya sudah ditarik dari peredaran karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan,” ujar Ketua KKI, David Tobing, Senin (14/7/2025).
“Semakin tua usia galon, semakin besar potensi peluruhan BPA ke dalam air minum,” tambahnya.
Hasil uji post-market yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Januari 2022 juga menguatkan temuan tersebut.
Sebanyak 33 persen sampel dari jalur distribusi dan 24 persen dari jalur produksi menunjukkan tingkat migrasi BPA yang mendekati ambang bahaya.
Risiko paparan ini terutama mengancam kelompok rentan seperti bayi usia 6–11 bulan dan anak-anak 1–3 tahun, yang masing-masing memiliki risiko paparan 2,4 kali dan 2,12 kali lebih tinggi dibanding orang dewasa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan label peringatan “Berpotensi Mengandung BPA” pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.
Meski menuai penolakan dari sebagian pelaku industri, aturan ini diberi masa transisi hingga 2028.
Baca Juga: Piala AFF U-23: Pelatih Timnas Malaysia Sebut Rivalitas Timnya dan Indonesia Paling Ditunggu
Namun, KKI mendesak agar kebijakan pelabelan dipercepat dan dibarengi dengan regulasi batas usia pakai galon guna ulang demi perlindungan konsumen.
“Konsumen berhak tahu apa yang dikonsumsinya. Label peringatan harus segera diterapkan, dan galon tua wajib ditarik dari pasar,” tegas David Tobing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










