Apakah Memasukkan Obat Lewat Vagina Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

AKURAT.CO Bulan Ramadan sering memunculkan berbagai pertanyaan seputar hukum ibadah, terutama yang berkaitan dengan tindakan medis.
Salah satu yang kerap ditanyakan adalah, apakah memasukkan obat lewat vagina membatalkan puasa?
Pertanyaan ini biasanya muncul saat seorang wanita harus menggunakan ovula, krim, atau obat tertentu untuk mengatasi infeksi dan gangguan kewanitaan di siang hari saat berpuasa. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?
Baca Juga: Awas! Penyakit Vaginismus, Vagina Kaku Penetrasi Susah
Pengertian dan Hukum Dasar
Dalam fikih Islam, puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk melalui jalur makan dan minum seperti mulut atau hidung serta memberi efek nutrisi atau mengenyangkan.
Vagina tidak termasuk jalur tersebut dan tidak terhubung dengan saluran pencernaan.
Karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa memasukkan obat melalui vagina tidak membatalkan puasa.
Pendapat Ulama
Ulama dari mazhab Maliki dan Hanbali menegaskan bahwa vagina bukan bagian dari jauf (rongga dalam yang menjadi jalur makan dan minum), sehingga penggunaan obat melalui vagina tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh penjelasan medis modern yang menyatakan bahwa vagina tidak terhubung dengan lambung atau sistem pencernaan.
Selain itu, tidak terdapat dalil khusus yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut termasuk pembatal puasa.
Obat supositoria vagina pun tetap sah digunakan saat puasa karena bersifat lokal dan bukan asupan nutrisi.
Ketentuan Aman Menggunakan Obat Vagina Saat Puasa
Penggunaan obat vagina saat puasa pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur nutrisi yang berfungsi seperti makan atau minum.
Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
Obat topikal lokal
Tablet vagina, ovula, atau krim untuk mengatasi keputihan dan infeksi tidak membatalkan puasa karena bekerja secara lokal dan tidak masuk ke saluran pencernaan.
Pemeriksaan medis
Tindakan medis seperti vaginal touch (VT) atau pemeriksaan dengan alat oleh tenaga kesehatan tetap tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk aktivitas makan, minum, atau hubungan suami istri.
Perhatikan komposisi obat
Pastikan obat yang digunakan bukan cairan bernutrisi atau yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman.
Jika kondisi sakit terasa berat hingga mengganggu ibadah, Islam memberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, dan menggantinya (qadha) di hari lain.
Jika tidak mampu qadha karena kondisi permanen, maka berlaku ketentuan fidyah sesuai syariat.
Memasukkan obat lewat vagina tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk jalur makan dan minum serta tidak memberikan efek nutrisi.
Mayoritas ulama membolehkan penggunaannya saat siang hari di bulan Ramadan. Namun, jika kondisi kesehatan memburuk, diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain.
Vidhia Ramadhanti (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







