KPK Segera Tahan Tersangka Anwar Sadad dalam Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan penahanan terhadap Anggota DPR, Anwar Sadad, selaku tersangka kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik saat ini tengah fokus merampungkan berbagai tindakan penyidikan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam perkara pokmas, memang penyidik fokus melakukan penahanan. Merampungkan tindakan penyidikan di perkara pokmas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Budi menjelaskan, KPK awalnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Namun, penyidikan terhadap satu orang telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia.
Dengan demikian, saat ini masih terdapat 20 tersangka yang proses penyidikannya berjalan.
"Artinya, ada 20 tersangka yang masih aktif dalam penyidikannya. Beberapa sudah dilakukan penahanan dari klaster Saudara AS, yaitu pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi," ujarnya.
Sementara untuk klaster penerima, KPK mencatat terdapat empat tersangka yang terbagi dalam tiga klaster. Mereka hingga kini belum ditahan.
Budi memastikan penahanan terhadap para tersangka dari klaster penerima akan segera dilakukan, termasuk terhadap Anwar Sadad yang sebelumnya sempat dipanggil penyidik tetapi tidak hadir.
"KPK akan segera jadwalkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini. Termasuk untuk Saudara AS yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan," katanya.
Baca Juga: KPK Duga Uang Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Dibelikan Rumah dan Apartemen
Selain mempersiapkan langkah penahanan, penyidik juga memperluas penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad.
Sejumlah pihak, termasuk anggota keluarganya, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Beberapa pihak lain, termasuk pihak keluarga, juga sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, di antaranya untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka Saudara AS. Di mana aset-aset itu diduga ada kaitannya dengan perkara ini," jelas Budi.
Sebelumnya, Anwar Sadad yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).
Namun, ia mengonfirmasi tidak hadir, sehingga penyidik menyatakan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Periksa Anak Anwar Sadad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Dalam pengembangan perkara Pokmas Jawa Timur, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari sejumlah pihak yang menginginkan alokasi dana hibah.
Penyidik KPK juga telah menahan sejumlah tersangka dari klaster pemberi suap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








