7 Syarat Menjadi Hakim Menurut Imam Al-Mawardi, Bisa Jadi Patokan Memilih Hakim Konstitusi Indonesia

AKURAT.CO - Hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman untuk meriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Menjadi hakim haruslah jujur, adil, dan bijaksana. Jangan sampai ada hakim yang justru bertindak sebaliknya.
Hakim yang jujur akan mendapatkan pahala kelak di akhirat. Sementara hakim yang tidak jujur akan mendapatkan siksa dari Allah SWT.
Baca Juga: Mengenal Sahabat Nabi Hakim Bin Hizam
Syarat-syarat menjadi hakim menurut al-Mawardi ada 7 item, yang terbagi menjadi dua kategori.
Yang pertama disepakati secara keseluruhan ulama madzhab, yaitu Sehat jasmani rohani, Kecerdasan dan kemampuan, Bebas merdeka, dan Islam.
Yang kedua, diperselisihkan diantara para ulama madzhab, yaitu Laki-laki, adil, dan penguasaan sumber hukum dan ijtihad.
Itulah syarat-syarat menjadi hukum menurut Imam Al-Mawardi, seperti yang dikutip dari NU Online. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










