Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Arti Nusyuz? Disebut-sebut Dilakukan oleh Paula Verhoeven kepada Baim Wong

Fajar Rizky Ramadhan | 17 April 2025, 12:30 WIB
Apa Arti Nusyuz? Disebut-sebut Dilakukan oleh Paula Verhoeven kepada Baim Wong

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan aktor sekaligus selebritas, Baim Wong, terhadap istrinya, Paula Verhoeven.

Dalam amar putusan yang mengejutkan publik, majelis hakim menyebut bahwa Paula terbukti melakukan tindakan yang tergolong sebagai kedurhakaan terhadap suaminya.

Kata "durhaka" ini kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong munculnya pertanyaan: benarkah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai nusyuz dalam Islam?

Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dalam keterangannya yang dikutip media pada Rabu, 16 April 2025, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan Baim Wong terkait perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangganya dengan Paula, terbukti secara sah selama proses persidangan. Maka, gugatan cerainya dikabulkan oleh pengadilan.

Dalam konteks hukum Islam, tindakan kedurhakaan istri kepada suami dikenal dengan istilah nusyuz. Istilah ini berasal dari akar kata nasha'a yang dalam bahasa Arab berarti "meninggi" atau "membangkang".

Baca Juga: Jumat 18 April 2025 Hari Libur Paskah, Apakah Umat Islam Boleh Merayakan Hari Paskah?

Dalam terminologi fikih, nusyuz mengacu pada sikap seorang istri yang menolak kewajiban rumah tangga yang semestinya ia penuhi, seperti enggan tinggal serumah dengan suami, menolak hubungan suami istri tanpa uzur syar’i, atau menunjukkan sikap kasar dan membangkang kepada suami tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara syar'i.

Al-Qur’an membahas perkara ini dalam Surah An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:
“Ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā’i bimā faḍḍalallāhu ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍi wa bimā anfaqū min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul-lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfūna nusyūzahunna fa‘iẓūhunna wahjurūhunna fīl-maḍāji‘i waḍribūhunna fa in aṭa‘nakum fa lā tabghū ‘alaihinna sabīlā inna Allāha kāna ‘aliyyan kabīrā.”

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang saleh ialah yang taat (kepada Allah) lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Ayat ini bukan hanya memberikan definisi teologis atas nusyuz, tetapi juga menyajikan mekanisme penanganannya secara berjenjang: nasihat, pisah ranjang, dan terakhir pemisahan lebih tegas jika tidak ada perubahan sikap.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam konteks peradilan agama di Indonesia, istilah nusyuz tidak serta-merta menjadi dasar mutlak perceraian, tetapi menjadi salah satu indikator perilaku yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga.

Sehingga, ketika hakim menyebut Paula durhaka, bisa jadi yang dimaksud adalah adanya indikasi nusyuz sebagaimana dijelaskan dalam kaidah-kaidah fikih, meskipun istilah tersebut tidak selalu muncul secara eksplisit dalam amar putusan.

Baca Juga: Paula Verhoeven - Baim Wong Resmi Cerai, Anak Diasuh Bersama

Publik tentu tidak bisa serta-merta menghakimi, apalagi mengaitkan status keislaman seseorang hanya dari satu keputusan hukum.

Namun, kasus ini menjadi ruang refleksi tentang pentingnya memahami tanggung jawab dalam pernikahan, baik dari sisi syariat maupun dari sisi hukum negara.

Apalagi ketika kehidupan rumah tangga menjadi konsumsi publik, setiap langkah hukum yang diambil akan selalu berdampak pada citra personal sekaligus nilai-nilai agama yang dipahami oleh masyarakat luas.

Jadi, ketika nusyuz disebut dalam kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven, ini bukan sekadar istilah hukum Islam yang muncul begitu saja, melainkan bagian dari diskursus panjang tentang relasi suami-istri dalam Islam—yang senantiasa menuntut keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kasih sayang.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.