Apa Benar Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

AKURAT.CO Saat bulan suci Ramadhan tiba, umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat yang ada diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh. Puasa berarti menahan diri dari rasa lapar, haus, dan hal-hal yang berkaitan dengan hawa nafsu.
Saat berpuasa, umat muslim diimbau agar menjauhi tindakan sia-sia yang dapat merusak pahala puasa. Selain itu, umat muslim juga perlu berhati-hati mengenai apa-apa saja yang dapat membatalkan ibadah puasa seseorang.
Mengenai hal ini, pertanyaan seputar hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa bermunculan di tengah masyarakat. Sepertinya sikat gigi saat berpuasa yang hukumnya masih terus menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Lantas, bagaimana hukum sikat gigi saat sedang berpuasa?
Baca Juga: Sikat Gigi saat Puasa Dihukumi Makruh, Ini Tips Agar Mulut Tidak Bau saat Berpuasa
Dilansir dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya yang berjudul Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika berpuasa hukumnya adalah makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah dhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Ma'arif, Bandung, Halaman 195).
Sehingga kemudian, orang-orang yang tengah berpuasa harus berhati-hati agar tidak ada material seperti pasta gigi, air, ataupun bulu yang ada pada sikat gigi yang masuk ke dalam tenggorokan. Sebab hal tersebut dapat membatalkan ibadah puasa, meskipun dilakukan secara tidak sengaja.
Penjelasan mengenai hal ini pun telah disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab, sebagai berikut:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: “Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Baca Juga: Ustadz Lufaefi Jelaskan Puasa dengan Kualitas Tinggi, Begini Tipsnya
Di sisi lain, umat muslim tentu saja perlu menyikat gigi untuk menjaga kebersihat area mulut dan gigi serta menjauhkannya dari penyakit. Maka solusi yang dapat diterapkan adalah menyikat gigi sebelum masuknya waktu imsak. Hal ini dapat berguna untuk menjaga kehati-hatian dalam menyikat gigi saat berpuasa.
Selain itu, umat muslim juga dapat menggosok gigi dengan kayu siwak atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi jika hari sudah siang. Tetapi tentu saja harus berhati-hati agar tidak ada bulu dari sikat gigi yang tidak sengaja masuk ke tenggorokan.
Demikian penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa di bulan Ramadhan. Dapat disimpulkan bahwa menyikat gigi hukumnya makruh jika dikerjakan saat sedang berpuasa. Maka hendaknya menyikat gigi dilakukan setelah santap sahur sebelum masuknya waktu imsak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








