AKURAT.CO Bolehkah berbicara ketika seseorang sedang melakukan wudhu? Apakah itu merusak wudhu atau tidak?
Wudhu merupakan syarat wajib yang dilakukan sebelum seseorang melaksanakan salat. Tanpa wudhu, maka salat tidak dianggap sah.
Agar salat yang juga lakukan bernilai sempurna, maka syarat yang diperlukan juga harus sempurna juga. Tidak menganggap remeh hal-hal yang menjadi sahnya salat.
Baca Juga: Ajaran Agama Islam Pertama Kali Diperkenalkan di Nusantara Oleh Bangsa Apa? Simak Penjelasan Berikut
Salah satu yang menjadikan wudhu kita sempurna dan hukumnya adalah sunah adalah diam (tidak berbicara) ketika wudhu.
Menurut mazhab Imam Maliki, berbicara ketika wudhu hukumnya adalah makruh jika yang dibicarakan sama sekali tidak dibutuhkan. Sementara menurut mazhab lainnya (Syafi'i, Hanafi dan Hambali) hukum berbicara ketika wudhu tidak diperbolehkan (mengurangi kesempurnaan wudhu) dan hukum diam ketika wudhu adalah sunah.
Dalam kitab I’anatuth Thalibin dijelaskan bahwa berbicara ketika wudhu hanya diperbolehkan ketika terjadi sesuatu yang mendesak. Sebagai contoh, ketika seseorang sedang berwudhu dan melihat orang buta yang dalam bahaya (misalnya berjalan menuju lubang atau jurang) maka berbicara justru sangat diutamakan. Sebab, menyelamatkan nyawa seseorang lebih utama daripada wudhu kita dalam situasi yang demikian.
Baca Juga: Bagaimana Jika Seseorang Lupa Niat Puasa Sunah Syawal di Malam Hari?
Imam Al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasyaful Qana’ berpendapat, "Tidak dianjurkan untuk berbicara saat sedang wudhu, bahkan hukumnya makruh. Ini adalah pendapat menurut sekelompok ulama. Makruhnya berbicara saat wudhu di sini adalah berbicara yang isinya bukan zikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam persoalan ini adalah kurang afdhal.
Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lain menganggap bahwa berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan." (Lihat Kasyaful Qana’, 1:103)
Dari keterangan di atas maka jelas bahwa berbicara ketika wudhu tidak membatalkan wudhu melainkan hukumnya makruh karena dapat mengurangi konsentrasi wudhu yang bisa saja membuat wudhu tidak sesuai dengan tuntunannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










