Warga Gaza Gunakan Air Laut Untuk Mandi, Apakah Juga Sah Digunakan Untuk Bersuci?

AKURAT.CO, Dampak dari serangan Israel kepada Palestina mengakibatkan para warga di sana terpaksa menggunakkan air laut untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci, dan lain-lain. Lalu bagaimana untuk bersuci? apakah air laut tetap sah untuk digunakan?
Untuk melaksanakan ibadah, umat muslim harus mengerjakan salah satu syarat sah salat yakni keadaan yang suci. Untuk bersuci, dibutuhkan air untuk menghilangkan kotoran dari hadas maupun najis melalui wudhu.
Dalam hal ini, terdapat beberapa jenis air, salah satunya ialah air mutlak yang sifatnya suci mensucikan. Sifat ini memiliki arti bahwa jenis air ini hakikatnya suci dan sah untuk digunakkan bersuci. Terdapat tujuh jenis air mutlak yang dapat digunakan untuk bersuci, sebagai berikut:
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد
Artinya: “Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air salju, dan air es.“
Berdasarkan penjelasan tersebut, air laut menjadi salah satu air mutlak sehingga sah untuk digunakkan berwudhu dan melaksanakan salat. Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA:
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
(Artinya): “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, kami sedang berlayar di lautan, kami membawa sedikit air. Jika kami pakai air itu buat wudhu, maka kami akan kehausan, apakah boleh kami wudhu pakai air laut?" Lalu Beliau bersabda: "Dia suci airnya, halal bangkainya." (HR. At Tirmidzi No 69, Abu Daud No 83, Ibnu Majah No 386, Ahmad No 7233).
Pendapat bahwa air laut merupakan air yang suci juga diperkuat oleh mayoritas ulama fiqih dari kalangan sahabat Nabi SAW. Sebagaimana dijelaskan Imam At-Tirmidzi:
وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَابْنُ عَبَّاسٍ لَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِمَاءِ الْبَحْرِ وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوُضُوءَ بِمَاءِ الْبَحْرِ مِنْهُمْ ابْنُ عُمَرَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو هُوَ نَارٌ
Artinya: “Ini (yang menyatakan sucinya air laut) adalah mayoritas ahli fiqih dari kalangan sahabat Nabi di antaranya: Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Abbas, menurut mereka tidak apa-apa dengan air laut. Sebagian sahabat Nabi ada yang memakruhkan, di antaranya: Ibnu Umar dan Abdullah bin Amru. Dan, Abdullah bin Amr berkata: "Itu adalah api." (Sunan At Tirmidzi No. 69).
Dari keterangan di atas jelas bahwa air laut dapat digunakan untuk bersuci. Sehingga warga Palestina yang berwudhu menggunakan air tersebut dianggap sah wudhunya. Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










