Khutbah Jumat, Bolehkah Dilakukan oleh Perempuan?

AKURAT.CO Khutbah Jumat adalah salah satu bagian penting dalam pelaksanaan salat Jumat, yang merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin laki-laki.
Namun, timbul pertanyaan, apakah khutbah Jumat boleh dilakukan oleh perempuan?
Rasulullah dalam haditsnya bersabda,
1. Hadis dari Ibnu Umar (رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ):
عن ابن عمر، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لَا تُنَاجِزُوا النِّسَاءَ فِي الْمَسَاجِدِ وَلَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ."
Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menghalangi perempuan untuk pergi ke masjid, tetapi jangan pula kalian menyuruh mereka menjadi imam di masjid."
Baca Juga: Khutbah Jumat, Bolehkah dengan Bahasa Daerah?
2. Hadis dari Ummu Waraqah (رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا):
عن أم ورقة، قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "قَدْ أَذِنَ اللَّهُ لِكِ فِي هَذِهِ الْبَيْتِ أَنْ تَكُونَ إِمَامَةً لِأَهْلِ بَيْتِكِ."
Dari Ummu Waraqah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Allah telah mengizinkanmu untuk menjadi imam bagi anggota keluargamu di rumahmu."
Dari dua hadis di atas, dapat kita simpulkan beberapa poin penting:
1. Hadis Pertama
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan tidak dilarang untuk pergi ke masjid. Namun, Rasulullah SAW tidak memberikan izin kepada perempuan untuk menjadi imam bagi laki-laki dalam konteks salat berjamaah di masjid. Ini termasuk dalam konteks khutbah Jumat, yang merupakan bagian dari salat Jumat.
2. Hadis Kedua
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan boleh menjadi imam, tetapi terbatas pada anggota keluarganya di rumah, bukan di masjid. Hal ini menunjukkan adanya batasan dalam peran perempuan sebagai imam atau pemberi khutbah di tempat umum seperti masjid.
Baca Juga: Hukum Memakan Makanan yang Dapat Memabukkan
Dalam konteks khutbah Jumat, peran ini secara tradisional dipegang oleh laki-laki. Meskipun ada ruang bagi perempuan untuk memberikan nasihat dan pengajaran, termasuk dalam forum-forum tertentu, khutbah Jumat secara khusus diatur dengan aturan yang mengacu pada tradisi dan sunnah Rasulullah SAW, yang menunjuk pada peran laki-laki dalam hal ini.
Oleh karena itu, berdasarkan dalil hadis yang ada, khutbah Jumat sebaiknya dilakukan oleh laki-laki, sementara perempuan tetap memiliki ruang yang luas untuk berkontribusi dalam dakwah dan pendidikan agama di berbagai konteks lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








