Wanda Hara Pakai Cadar Hadiri Pengajian, Apakah Boleh Laki-laki Nyamar Jadi Muslimah?

AKURAT.CO Dalam sebuah acara pengajian, publik dikejutkan dengan kemunculan Wanda Hara yang mengenakan cadar.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam Islam, khususnya jika seorang laki-laki menyamar menjadi wanita dengan mengenakan pakaian perempuan, seperti cadar.
Islam mengajarkan dengan tegas tentang perbedaan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam hal pakaian maupun perilaku.
Ada beberapa hadis yang secara khusus menyebutkan larangan bagi laki-laki untuk menyerupai perempuan dan sebaliknya.
Baca Juga: Ketua KPK Berharap Pansel Tak Didomplengi Calon Titipan Pihak Manapun
Hadis Pertama:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ" (HR. Al-Bukhari)
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.'"
Hadis ini menegaskan bahwa tindakan menyerupai lawan jenis adalah perbuatan yang terlarang dalam Islam. Larangan ini menunjukkan pentingnya menjaga identitas dan peran yang sesuai dengan jenis kelamin masing-masing sebagaimana telah ditetapkan oleh syariat.
Hadis Kedua:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لَا يَصْلُحُ قَوْمٌ يُوَلُّونَ أَمْرَهُمُ امْرَأَةً" (HR. Al-Bukhari)
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak akan sukses suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.'"
Meskipun hadis ini lebih banyak dibahas dalam konteks kepemimpinan, ia juga bisa dimaknai sebagai penekanan akan pentingnya peran gender yang sesuai dalam masyarakat. Penggunaan pakaian yang sesuai dengan jenis kelamin menjadi bagian dari identitas yang harus dijaga.
Dengan melihat dalil-dalil di atas, jelas bahwa Islam melarang laki-laki untuk menyamar atau berpakaian seperti wanita.
Baca Juga: Khutbah Jumat, Bolehkah dengan Bahasa Daerah?
Menyamar sebagai wanita dengan mengenakan cadar atau pakaian perempuan lainnya adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan.
Hal ini tidak hanya melanggar norma-norma agama tetapi juga dapat menyebabkan fitnah dan kesalahpahaman di masyarakat.
Penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghormati batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat agar terhindar dari perbuatan yang dilarang dan mendapatkan keridhaan Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








