AKURAT.CO Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib bagi laki-laki Muslim yang dilaksanakan setiap hari Jumat.
Namun, bagaimana dengan hukum perempuan melaksanakan shalat Jumat?
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik mengatur kewajiban shalat Jumat bagi perempuan. Namun, kewajiban shalat Jumat untuk laki-laki disebutkan dalam surah Al-Jumu'ah:
Surah Al-Jumu'ah: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca Juga: Khutbah Jumat, Bolehkah Dilakukan oleh Perempuan?
Terdapat beberapa hadis yang membahas tentang kewajiban shalat Jumat dan kedudukan perempuan dalam hal ini.
Disebut dalam riwayat Abu Dawud,
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٍ مَمْلُوكٍ أَوِ امْرَأَةٍ أَوْ صَبِيٍّ أَوْ مَرِيضٍ " .
"Dari Thariq bin Syihab, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, 'Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap Muslim secara berjamaah kecuali empat orang: budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.'" (HR. Abu Dawud).
Para ulama juga sepakat bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi perempuan. Namun, jika seorang perempuan ingin melaksanakannya, maka hal itu diperbolehkan dan shalatnya sah.
Sebagian ulama juga menyebutkan bahwa perempuan yang melaksanakan shalat Jumat akan mendapatkan pahala seperti halnya laki-laki yang melaksanakannya.
Baca Juga: Khutbah Jumat, Bolehkah dengan Bahasa Daerah?
Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis, hukum shalat Jumat bagi perempuan adalah tidak wajib. Namun, perempuan diperbolehkan untuk melaksanakannya dan mendapatkan pahala.
Islam memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam ibadah bagi perempuan, mengingat berbagai tanggung jawab dan kondisi yang mungkin mereka hadapi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








