Ekshumasi Jenazah, Berikut Sejumlah Ketentuannya dalam Islam

AKURAT.CO Ekshumasi jenazah, atau penggalian kembali jenazah yang telah dikubur, merupakan hal yang jarang terjadi dalam praktik Islam.
Namun, ada ketentuan khusus yang mengatur pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa ketentuan tentang ekshumasi jenazah menurut ajaran Islam.
Ketentuan Umum Ekshumasi Jenazah
1. Larangan Umum dalam Islam
Dalam Islam, umumnya, menggali kembali jenazah setelah dikuburkan adalah tindakan yang tidak dianjurkan. Ini didasarkan pada hadis berikut:
Hadis Riwayat Abu Hurairah; "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kalian menggali kuburan dan janganlah kalian menghancurkan bangunan-bangunan yang sudah ada.'" (HR. Muslim).
Baca Juga: Andre Taulany Gugat Istri, Apa Saja Hak-hak Istri dalam Proses Gugatan Cerai oleh Suaminya?
2. Kebutuhan Khusus untuk Ekshumasi
Meski umumnya dilarang, ada beberapa kondisi di mana ekshumasi diperbolehkan, seperti untuk keperluan penyelidikan atau penguburan kembali dengan alasan-alasan syar’i. Hal ini dijelaskan dalam beberapa kasus:
Hadis Riwayat Abu Hurairah: Rasulullah SAW pernah melakukan ekshumasi untuk kepentingan tertentu, seperti pemindahan jenazah ke tempat yang lebih baik atau lebih sesuai.
3. Menjaga Kehormatan Jenazah
Ekshumasi jenazah harus dilakukan dengan penuh kehormatan dan tidak boleh sembarangan. Menghormati jenazah merupakan prinsip penting dalam Islam:
Firman Allah dalam Surah Al-Mu’minun (23:14): "Kemudian Kami jadikan air mani itu segumpal darah, lalu segumpal darah itu menjadi segumpal daging, dan Kami jadikan tulang-belulang, lalu Kami bungkus tulang-belulang itu dengan daging yang segar. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang lain. Maka Mahasuci Allah, Pencipta yang Paling Baik."
4. Prosedur Ekshumasi
Jika ekshumasi perlu dilakukan, prosedur harus mengikuti prinsip-prinsip syar’i, termasuk izin dari pihak berwenang dan pertimbangan maslahat. Sebagai contoh, ekshumasi mungkin dilakukan untuk tujuan medis atau untuk menyesuaikan tempat pemakaman:
Baca Juga: Geger Andre Taulany Gugat Cerai Istri, Apa Hukum Suami Gugat Cerai Istri dalam Islam?
Hadis Riwayat Abdullah bin Umar: "Rasulullah SAW pernah menggali kembali kuburan untuk memindahkan jenazah ke tempat yang lebih baik, jika diperlukan."
Ekshumasi jenazah dalam Islam adalah tindakan yang umumnya dilarang, tetapi ada beberapa kondisi khusus di mana ia diperbolehkan, seperti untuk kepentingan syar’i atau medis.
Dalam setiap kasus, tindakan ini harus dilakukan dengan penuh kehormatan terhadap jenazah dan dengan mengikuti prosedur syar’i yang tepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








